Iklan

iklan

Bupati Cianjur Ancam Cabut Papan Reklame Rokok

Sunday, June 24, 2012 | 6:17:00 PM WIB Last Updated 2012-06-24T11:19:05Z
CIANJUR (KC),- Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cianjur dari sektor pajak iklan reklame rokok, kedepan kemungkinan akan hilang. Pasalnya, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengancam akan mencabut semua papan reklame rokok di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur. Padahal, PAD dari sektor reklame rokok pada setiap tahunnya mampu menyumbang hampir Rp1,5 miliar.

"Saya memang kesal sering melihat ada segelintir masyarakat yang memaksakan merokok padahal penghasilannya pas-pasan. Makanya saya akan mencabut iklan-iklan rokok yang ada di Cianjur. Termasuk juga jika ada ketua RT (rukun tetangga) yang kedapatan merokok, saya akan cabut bantuan hibah Rp10juta kepada mereka," tegas Tjetjep di hadapan ribuan ketua RT, belum lama ini.

Tjetjep menuturkan, berdasarkan data dan fakta di lapangan, cukai yang dihasilkan dari konsumsi rokok masyarakat Cianjur, setiap harinya bisa mencapai Rp1,5 miliar. Jika saja nilai cukai sebesar itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cianjur, tentunya tak akan ditemukan lagi ruas jalan rusak.

"Seandainya nilai cukai sebesar itu dialokasikan untuk membantu pembangunan, saya yakin ruas-ruas jalan di Cianjur akan leucir (bagus)," katanya.

Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan mengaku, jika memang nanti papan reklame rokok dicabut sesuai instruksi bupati, tentunya PAD sektor pajak reklame akan berkurang. Imbasnya, target PAD pun kemungkinan akan turun.

"Berdasarkan realisasi pajak daerah setiap tahunnya, sumbangan reklame termasuk di dalamnya spanduk maupun umbul-umbul produk rokok mencapai Rp1,5 miliar. Kalau memang nanti kebijakan mencabut reklame produk rokok ini jadi dilaksanakan, imbasnya pasti pada hilangnya potensi pajak sektor reklame," kata Dadan saat dihubungi INILAH melalui telepon selulernya, Minggu (24/6/2012).

Dadan belum memikirkan upaya mengganti hilangnya potensi pajak reklame itu jika nanti pencabutannya dilaksanakan. Namun Dadan yakin, pada pelaksanaannya akan dilakukan secara parsial.

"Maksudnya, nanti akan dilihat dulu masa kontrak atau izin reklame itu. Kita tidak berani mencabut reklame rokok yang memang belum habis izin maupun masa kontraknya. Baru setelah nanti habis masa kontrak, jika regulasi pencabutan ini direalisasikan, kita tidak akan memberikan izin perpanjangan," terangnya.

Dadan tak memungkiri, hingga saat ini penataan reklame di Cianjur terkesan semrawut karena belum memiliki aturan mengenai zonasi. Dadan pun sudah mengusulkan agar ke depan zonasi reklame bisa disandingkan dengan penataan kota.

"Penataan reklame memang harus satu paket dengan penataan kota. Selama ini memang belum ada regulasi mengatur penempatan zona-zona pemasangan reklame. Akibatnya, pemasangan reklame tidak tertata baik bahkan cenderung semerawut. Upaya mengatasi kondisi ini tentu saja harus disandingka dengan penataan kota. Makanya perlu segera ada regulasi mengatur hal tersebut," pungkasnya.(Inilahjabar/KC06)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Cianjur Ancam Cabut Papan Reklame Rokok

Trending Now

Iklan

iklan