Iklan

iklan

Mangkir Dua Kali, Istri Bupati Cianjur Diminta Kooperatif

Monday, June 11, 2012 | 5:25:00 PM WIB Last Updated 2012-06-11T10:26:05Z
Fadil Jumhana, Aspidus Kejati Jabar (Foto:Detik.com)
BANDUNG (KC),- Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Fadil Zumhanna meminta agar istri Bupati Cianjur Tjeptjep Mochtar Saleh yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum bersikap koorperatif. Yana Rosdiana diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.
Hal itu disampaikan Fadil dalam sebuah acara di RM The Palm, Jalan Lombok, Senin (11/6/2012).
"Saya mengimbau, siapapun yang ada di balik kasus ini, tolonglah hargai panggilan jaksa. Datanglah," ujar Fadil.
Yana sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Seperti diketahui, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, mereka yaitu ED selaku Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur dan HR sebagai Kasubag Rumah Tangga sekaligus pelaksana harian (PLH) Kepala Bagian Umum Kabupaten Cianjur.
Kasus ini juga turut menyeret nama Bupati Cianjur sendiri yaitu Tjeptjep Mochtar Saleh. Namun hingga saat ini izin presiden untuk penetapan tersangka masih belum turun.
"Belum keluar izin pemeriksaannya," katanya. Lebih lanjut Fadil mengingatkan, bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan jaksa.
Pemanggilan ketiga kalinya akan segera dilakukan oleh As Pidsus baru yaitu Jaya Kesuma yang akan menggantikan Fadil. Fadil dipromosikan menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, dan Jaya sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Politik dan Sosal Budaya pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Sertijab rencananya akan dilakukan besok di Kejati Jabar.(Detik.Com/KC)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mangkir Dua Kali, Istri Bupati Cianjur Diminta Kooperatif

Trending Now

Iklan

iklan