Iklan

iklan

Tim Peneliti Gunung Padang Dinilai Ilegal

Tuesday, June 19, 2012 | 9:30:00 PM WIB Last Updated 2012-06-19T14:30:43Z
CIANJUR(KC),- Pemerhati budaya di Cianjur menilai tim peneliti bentukan Pemkab Cianjur, Jabar, dan tim peneliti independen, yang melakukan kegiatan di Situs Megalith Gunung Padang, illegal.
Pasalnya setelah kegiatan tim Katastropik bentukan Staf Khusus Kepresiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial resmi dihentikan, namun upaya penelitian masih berlanjut dilakukan dua tim lokal tersebut.
Direktur Lokatmala Institute, Eko Wiwit, mengatakan, aktivitas penelitian yang dilakukan pihak manapun di situs tersebut harus dihentikan karena ilegal.
"Penelitian yang dilakukan staf kepresidenan saja dihentikan karena melihat kondisi di lapangan. Tapi ini tiba-tiba bermunculan tim-tim peneliti lainnya ada apa ini sebenarnya," katanya, Selasa.
Dia menyebutkan, surat Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam yang ditandatangan, Andi Arif bernomor B. 24/SKP-BSP/IV/2012 tertanggal 30 Mei yang ditembuskan langsung pada Bupati Cianjur, menunjukkan sikap apresiatif terhadap desakan sejumlah pihak yang tidak menyetujui adanya penelitian.
Namun pihaknya menyayangkan, sikap Pemkab Cianjur, yang justru membentuk tim peneliti, yang belum tentu menguasai ilmu penelitian terhadap cagar budaya. Bila memaksakan, ungkap dia, maka tim penelitian atau apapun namanya telah melakukan tindakan illegal.
Sementara itu, Erick Rizky salah seorang anggota Tim Terpadu Riset Mandiri Gunung Padang, membantah tegas kalau timnya bekerja secara ilegal.
"Kami bekerja secara prosedural dan sesuai dengan UU No 11 tahun 2010, mengenai cagar budaya. Kita melibatkan para ahli dalam penelitian ini dan tidak sembarangan," katanya.
Dia menambahkan, kegiatan penelitian dilakukan semata untuk membuktikan hasil berbagai riset dan literatur terdahulu. Sehingga Semua penelitan yang dilakukan jelas dan sesuai peraturan dan perunadang undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Seni dan Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur, Anto Susilo, mengatakan, tim riset pendamping yang dibentuknya memiliki legalitas yang kuat berupa SK (Surat Keputusan) Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh.
"Selain itu, tim Pemkab Cianjur mempunyai wewenag yang jelas dalam penelitan ini termasuk menegur dan menghentikan penelitian nantinya, apabila dianggap merusak cagar budaya Gunung Padang," katanya. (Kompas/KC06)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Peneliti Gunung Padang Dinilai Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan