Iklan

iklan

Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang Lakukan Pemetaan Zona Situs Gunung Padang

Sunday, July 1, 2012 | 8:21:00 PM WIB Last Updated 2012-07-01T13:21:54Z
Foto: Antara
CIANJUR, (KC).-Setelah dihentikanya sementara eskavasi Situs Megalitikum Gunung Padang, giliran Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang, menggelar kegiatan berupa pemetaan zonasi kawasan situs di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Pemetaan tersebut dilakukan dengan fokus pada bagian zona inti.
Ketua Tim Pemugaran BP3 Serang Soni Prasetia mengungkapkan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tindak lanjut masukan dari penelitian Saat ini tim fokus melakukan pengukuran ulang pada zona inti yang terlihat di areal situs megalitikum Gunung Padang.
"Kita masih fokus pada lokasi situs yang telah dibebaskan BP3. Luas Kawasan yang dianggap sebagai zona inti situs dan telah dibebaskan sebagai asumsi data primer kami yaitu seluas sekitar lima hektare," terang Soni.
Tim riset yang beranggotakan empat orang ahli dari BP3 dan dibantu empat orang warga yang kesehariannya menjadi juru pelihara situs ini, selain menentukan zona inti juga berupaya mencoba membuat skala bangunan yang ada di permukaan.
Dalam melakukan pemetaan zona tim terlihat menggunakan berbagai peralatan seperti theodolit dan berbagai tonggak pengukur tinggi mirip penggaris besar di teras-teras punden berundak situs Gunung Padang.
"Memang sampai saat ini belum ada ukuran detail dari konstruksi yang nampak. Untuk itulah kita mencoba mengumpulkan data detailnya. Dari data inilah nantinya akan dibuat dalam sketsa dua dimensi. Tentunya akan berbeda dengan sketsa Gunung Padang yang saat ini beredar. Karena sketsa yang selama ini ada masih bersifat imajiner dan agak sulit ditentukan strukturnya," tegasnya.
Pengukuran yang dilakukan tim BP3 akan menghasilkan sketsa dengan perbandingan jelas. Kondisi itu dilakukan sebagai upaya merekonstruksi punden berundak secara total, dimana data dan skala pasti menjadi acuan utama. "Apa yang kami lakukan mengacu pada Undang Undang Nomor 11/2010 mengenai Cagar Budaya. Dalam undang undang ini disebutkan untuk melakukan pemugaran sebuah cagar budaya harus dipetakan pada empat zonasi, di antaranya yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembang," katanta.
Kegiatan survei dan pengukuran yang dilakukan oleh tim di Gunung Padang nantinya akan menentukan luasan dari situs secara detail. "Dari penentuan zona ini yang cukup berat yakni saat menentukan zona pengembang. Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang untuk menentukan dan membuka zona ini harus memperhitungkan tiga aspek yaitu sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat," paparnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang Lakukan Pemetaan Zona Situs Gunung Padang

Trending Now

Iklan

iklan