Iklan

iklan

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Pejabat Distarkim Menghilang

Monday, July 2, 2012 | 8:13:00 PM WIB Last Updated 2012-07-02T13:13:28Z
Ilustrasi
CIANJUR, (KC).-Diduga telah melakukan penipuan, seorang pejabat di Dinas Tataruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur, Yayan, sudah dua bulan menghilang tidak masuk kantor.
Diduga Yayan sengaja bersembunyi atau menghindar akibat tindakanya melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah pengusaha saat menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertambangan Sumber Daya Air dan Pengairan (PSDAP) Kabupaten Cianjur hingga ratusan juta rupiah.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, raibnya yayan yang konon pada awalnya ijin unyuk cuti itu saat ini sudah menjadi perhatian banyak pihak terutama para pengusaha yang merasa tertipu. Namun pengusaha tersebut sepertinya malu-malu saat ditanyai persoalan yang dihadapinya. Para pengusaha yang berasal dari berbagai daerah seperti Solo, Jakarta, Cianjur, Bandung, Sukabumi dan Bogor dimintai sejumlah uang hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah dengan dijanjikan sejumlah proyek yang dananya diambil dari APBN pusat, saat Yayan menjabat sebagai salah satu Kabid di PSDAP.
Ternyata proyek yang dijanjikan sampai dia pindah dari PSDAP ke Distarkim belum juga ada, sehingga puluhan pengusaha menagih janjinya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Yanto Hartono, mengaku, berdasarkan catatan yanh ada pada pihaknya hingga Senin (2/7), Yayan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Perumahan Distarkim Kabupaten Cianjur ini sudah
tidak masuk kerja selama 47 hari berturut-turut. Pihaknya pun sudah tiga kali melayangkan surat teguran yang ditujukan kepada pihak keluarga Yayan. "Namun keluarganya sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Yanto, Senin (2/7).
Yanto mengaku tidak mengetahui persis penyebab menghilangnya Yayan hampir selama dua bulan itu. Namun dari laporan pengaduan yang diterimanya dari para korban, kata Yanto, kemungkinan besar Yayan bersembunyi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bernilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya juga sempat kedatangan beberapa orang yang diduga korban penipuan Yayan. Dari pengakuan salah seorang korban, beliau tertipu hingga mencapai Rp400 juta. Itu dari satu orang saja. Makanya kemungkinan besar nilainya mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.
Dikatakan Yanto, secara aturan kepegawaian, apa yang terjadi sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemecatan terhadap Yayan. Pihaknya akan segera melayangkan surat ke Inspektorat Daerah untuk mempertimbangkan aturan kepegawaian yang bersangkutan.
"Dalam aturan kepegawaian, jika seorang PNS secara berturut-turut selama 44 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, maka sudah memenuhi syarat dilakukan pemecatan. Tapi nanti mungkin ada pertimbangan lain dari Inspektorat Daerah, apakah akan dilakukan pemecatan langsung atau ada kebijakan lain, semisal pencabutan jabatannya," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Bachrudin Ali juga membeanarkan kalau menghilangnya Yayan lantaran banyak yang nagih janji saat dia menjadi Kabid di PSDAP. "Ini kasus penipuan, katanya banyak yang nagih sehingga seperti jadi fenomena seperti gunung es," kata Sekda saat ditemui terpisah.
Meski kondisinya seperti itu, azas praduga tidak bersalah masih tetap berlaku. Semuanya butuh proses, kalau sampai kepengadilan masih perlu waktu. "Dalam aturan kepegawaian jika ancamannya minimal empat tahun bisa dipecat status PNSnya. Namunsepertinya akan melihat putusannya sudah incrah atau belum jika nantinya proses di pengadilan," katanya (KC-02)***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Pejabat Distarkim Menghilang

Trending Now

Iklan

iklan