Iklan

iklan

Disnakertrans Cianjur Hanya Memiliki Tiga Pengawas Ketenagakerjaan

Monday, July 2, 2012 | 8:26:00 PM WIB Last Updated 2012-07-02T13:26:35Z
Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, H. Sumitra (kiri)
CIANJUR, (KC).-Minimnya pengawas tenaga kerja di Kabupaten Cianjur disinyalir menjadi salah satu penyebab mudahnya para pengusaha melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Sehingga fungsi pengawasan terhadap pengusaha yang seharusnya dilakukan secara maksimal tidak bisa dilakukan akibat terbatasnya jumlah pengawas.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, H. Sumitra tidak menampik akibat keterbatasan tenaga pengawas, pengawasan terhadap ketenagakerjaan tidak berjalan maksimal. "Kita akui kondisinya memang seperti itu. Saat ini kita kekurangan tenaga pengawas, sehingga pengawasan kurang berjalan maksimal," kata H. Sumitra saat ditemui di kantornya, Senin (2/7).
Dikatakan Sumitra, saat ini pigaknya baru memiliki tiga pengawas ketenagakerjaan. Jumlah tersebut sangat tidak idial jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang mencapai ratusan. "Idialnya pengawas ketenagakerjaan itu satu pengawas membawahi 10 perusahaan. Jelas dengan tiga pengawas yang kita miliki, pengawasan terhadap ketenagakerjaan tidak bisa berjalan maksimal," katanya.
Meski hanya memiliki tiga pengawas ketenagakerjaan, pihaknya optimis setiap persoalan yang menyangkut tenagakerja bisa ditangani. "Meski tenaga pengawas yang kita miliki terbatas, setiap laporan yang masuk selalu kita tindak lanjuti dan berupaya diselesaikan. Tentunya sebatas kemampuan tenaga yang ada," tegas Sumitra.
Kedepan pihaknya akan mengupayakan agar pengawas ketenagakerjaan ini bisa ditambah, mengingat jumlah perusahaan yang ada di Cianjur juga bertambah. "Kita usulkan agar tenaga pengawas ini ditambah, masalahnya saat ini pegawai yang kita miliki sangat terbatas. Seorang pengawas harus tahu betul tentang aturan perundang-undangan tentang tenaga kerja, tidak bisa sembarangan pegawai bisa diusulkan," tegasnya.
Sementara itu, banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur saat ini masih ada yang disinyalir membayarkan upah dibawah Upah Minimem Kabupaten (UMK) sebesar Rp 876.500,-. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan.
"Memang masig ada oerusahaan yang menggaji karyawanya dibawah UMK. Perusahaan terus kita panggil dan kita berikan peringatan agar bisa menggaji karyawanya sesuai minimal UMK. Kalu ternyata masih juga memandel, terus kita panggila dan kita berikan pembinaan sampai pengusaha tersebut bisa merealisasikan," tegasnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disnakertrans Cianjur Hanya Memiliki Tiga Pengawas Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan

iklan