Iklan

iklan

Setelah Tertunda Dua Kali, Sidang Gugatan Wanprestasi Pembangunan Pasar Pertokoan Ciranjang Kembali di Gelar

Tuesday, July 3, 2012 | 6:24:00 PM WIB Last Updated 2012-07-03T11:37:51Z
Pasar Ciranjang
CIANJUR, (KC).-Setelah tertunda, sidang gugatan wanprestasi atas pembangunan Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) Selasa (3/7) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius ini dengan agenda mendengarkan eksepsi atas ajuan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat (Kepala Desa Ciranjang Dading Supriyatna) kepada pihak tergugat (CV Buana Lestari).
Digelarnya sidang lanjutan wanprestasi setelah sempat dua kali diundur, kali ini pihak tergugat CV. Buana Lestari hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Erlan Jaya Putra. Terlihat beberapa pedagang PPGC ikut menyaksikan jalanya sidang yang mengagendakan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat.
Dalam bacaan eksepsinya, Kuasa Hukum CV Buana Lestari Erlan Jaya Putra mengatakan, ajuan gugatan yang dilayangkan pihak penggungat terhadap klienya sangatlah tidak tepat. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ajuan gugatan yang disampaikan tidak jelas termasuk kapasitas Kepala Desa (Kades) Ciranjang.
"Seharusnya yang namanya Kades itu harus menganut garis koordinasi dengan bupati. Apa yang dilayangkan pihak penggugat kepada klien kami jelas tidak berdasar. Karena tidak memiliki hak untuk itu, yang berhak adalah pemimpin tertinggi di kabupaten, dalam hal ini bupati. Hemat kami apa yang dilakukan penggugat telah menyalahi hukum sehingga seharusnya memori gugatan batal," tuturnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempersoalkan jabatan Kepala Desa Ciranjang yang baru diemban Dading. Dikatakan Erlan, Kades yang baru tidak memiliki memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam persoalan tersebut. "Masalahnya kesepakatan itu dibuat saat Kades sebelum di Jabat Dading. Sehingga kades yang baru tidak ada hubungannya dengan persoalan ini. Selain itu, kami menilai, bahwa ajuan gugatan ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan berdampak pada lambatnya pembangunan," papar Erlan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili ole Oon Suhendra mengaku belum dapat memberikan komentar banyak. Pihaknya akan membeberkannya pada persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada pekan depan. "Kami menganggap alasan yang dilontarkan pihak tergugat tidak masuk akal, apalagi soal gugatan ini menimbulkan keresahan pada pedagang. Padahal faktanya, para pedagang justru saat ini resah karena adanya pembangunan. Kita akan jawab semua, pada persidangan minggu depan," pungkasnya (KC-02)***. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Tertunda Dua Kali, Sidang Gugatan Wanprestasi Pembangunan Pasar Pertokoan Ciranjang Kembali di Gelar

Trending Now

Iklan

iklan