Iklan

iklan

Warga Protes Pendirian Minimarket, Kawatir Usaha Warungan Gulung Tikar

Sunday, July 1, 2012 | 8:18:00 PM WIB Last Updated 2012-07-01T13:18:41Z
CIANJUR, (KC).-Sejumlah warungan di kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur menolak keras rencana pendirian Minimarket di kampung tersebut persisnya disamping Kantor Desa Sukamanah. Mereka kawatir jika ada minimarket akan mematikan usaha mereka.
"Saya tidak akan menandatangani ijin, tentang pendirian minimarket, mungkin bagi saya tidak banyak masalah, tapi berapa warungan disekitar yang akan mati jika ada minimarket di sana (samping Desa Sukamanah). Pokoknya saya tidak pernah menandatangani ijin," kata Haris seorang warga yang juga penguusaha sembako, Minggu (1/7).
Pihaknya juga akan menggugat jika ternyata tanda tanganya ada yang memalsukan. "Saya dapat informasi dari Babinmas kalau saya sudah menandatangi persetujuan ijin, saya tidak pernah menandatangani. Saya lagi mencari informasi kebenaranya, kalau ternyata tanda tangan saya dipalsukan, saya akan gugat siapa yang memalsukannya," ujar Haris.
Pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan tidak tegas dalam menyikapi persoalan minimarket. "Semestinya sebagai aparat harus lebih peka terhadap persoalan seperti ini, dan harus berpihak kemasyarakat jangan hanya lantaran ada janji pengusaha akan dipekerjakan masyarakat setempat, bisa seenaknya menabrak hal yang bertentangan," katanya.
Secara terpisah Wakil Bupati Cianjur, H. Suranto mengaku telah mendapatkan informasi adanya beberapa minimarket yang tidak dilengkapi perijinan dalam operasionalnya. Untuk menindak lanjuti hal tersebut pihaknya telah menggelar rapat dengan bagian perijinan dan Satpol PP.
"Hasil dari rapat itu kita akan melakukan pengkajian apakah minimarket itu ada ijinnya atau tidak. Saat ini lagi dilakukan pendataan, sebab jangan sampai kita salah bertindak. Adanya Perda nomor 7/2011 yang mengatur tentang pasar tradisional dan minimarket tidak berlaku surut. Artinya jika sebelum dilahirkan Perda itu minimarket sudah ada tidak berlaku perda," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, bahwa dalam menegakkan aturan harus jelas dulu persoalanya. "Kita sedang menunggu surat dari perijinan dan Disperindag mengenai data ijin minimarket. Kalau ternyata ijinya tidak sesuai atau tidak ada ijin kita akan tertibkan tentunya dengan berbagai tahapan," kata Tohari saat dihubungi terpisah.
Tohari juga menegaskan, keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2011 berlaku surut. Namun bagi minimarket yang berdiri setelah perda itu terbit harus mentaatinya. "Kecuali ijin minimarket sebelum lahirnya Perda itu habis, perpanjangan ijinnya harus mentaati Perda. Jarak antar minimarket dengan minimarket dan pasar tradisonal minimal 500 meter," katanya (KC-02)***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Protes Pendirian Minimarket, Kawatir Usaha Warungan Gulung Tikar

Trending Now

Iklan

iklan