Iklan

iklan

Panwaslu Kabupaten Cianjur Ikuti PHPU di Bawaslu RI

Saturday, March 9, 2013 | 3:43:00 PM WIB Last Updated 2013-03-09T08:43:02Z
CIANJUR, (KC).- Penitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur ikuti kegiatan pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gelombang I yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), yang dilaksanakan sejak Rabu (6/3) di Hotel Sahit Jakarta.

Ketua Bawaslu RI Muhammad, mengungkapkan, kegiatan PHPU di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk antisipasi cerdas bagi Pengawas Pemilu untuk mempersiapkan materi kesaksian. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada pasangan calon yang siap menang, siap kalah, tetapi tidak siap menerima hasil.

"Menjadi sebuah antisipasi cerdas bagi  sebagai bentuk antisipasi dan persiapan. Mungkin saja ada pasangan calon yang siap menang, siap kalah, tetapi tidak siap menerima hasil," kata Muhammd.

Menurut Muhammad, sebagaimana mengutip pernyataan Mahfud MD bahwa 90 persen siap menang, siap kalah 60 persen, yang paling parah siap menang, tidak siap kalah dan tidak siap menerima hasil.

Dikatakan Muhammd, PHPU adalah dalam rangka, mengkonsolidasi data, temuan laporan pelanggaran seperti yang sudah disampaikan pada saat Panwaslu Kada dilantik. Dalam pembekalan disampaikan bahwa salah satu energi positif Pemilu adalah kemampuan mendokumentasi setiap laporan dan temuan pelanggaran. Hal itu adalah salah satu yang menjadi kekuatan Pengawas Pemilu.
“Kita akan berbeda derajat keterangan kita dengan para pihak atau saksi lain karena kita hadir tidak dengan opini. Kita hadir tidak dengan bahasa koran, kita hadir tidak dengan obrolan warung kopi, tetapi kita hadir dengan fakta dan data. Oleh karena itu definisi saksi adalah yang merasakan, yang melihat sendiri kejadian-kejadian itu, bukan konon kabarnya, menurut ada berdasarkan cerita dan seterusnya,” tegasnya.

Secara terpisah Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar, mengatakan, kegiatan PHPU yang dilaksanakan oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan selama tiga hari yaitu sejak tanggal 6 hingga 8 Maret 2013. Dalam kesempatan itu Panwaslu Kab. Cianjur telah menyampaikan laporan hasil pengawasan diseluruh tahapan termasuk beberapa hasil putusan pleno terkait dengan tindaklanjut pelanggaran sebagai bahan jawaban kesaksian Panwaslu Provinsi Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi apabila Panwaslu dimintai keterangan kesaksian keberatan di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan PHPU tersebut berlangsung sangat serius dan penuh keakraban. Bahkan pada hari kedua pembekalan, dilaksanakan kegiatan diskusi kelompok. Peserta dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok I fasilitatornya adalah Kepala Bagian Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Tagor Fredy, dan Tim Asistensi Bawaslu, Yulianto. Peserta kelompok satu terdiri dari Panwaslu Kada Kota Cirebon, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).

Kelompok II dengan fasilitator Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina, dan Tim Asistensi Bawaslu, Tantowi Jauhari. Peserta kelompok II terdiri dari Panwaslu Kada Kabupaten Banyumas (Jateng), Kab. Pasuruan, Jatim, Kabupaten Sumedang, Kab. Majalengka, Kab Purwakarta, Kab. Sukabumi, Kota Tasikmalaya (Jabar).

Kelompok III dengan fasilitator Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan, Agung GBIA, dan Tim Asistensi Bawaslu, Heriyanto. Peserta kelompok III terdiri dari Panwaslu Kada Kota Sukabumi, Kab Bandung Barat, Kab Cirebon, Kab Garut, Kab Indramayu, Kab Karawang, Kab Kuningan (Jabar).

Kelompok IV dengan fasilitator, Osbin Samosir dan Tim Asistensi Bawaslu, Prayogo. Peserta kelompok ini terdiri dari Panwaslu Kada Kab Konawe (Sultra), Kab Bandung, Kab Bekasi, Kab Bogor, Kab Ciamis, Kab Cianjur, Kota Depok, Kab Subang (Jabar).

Akhirnya kegiatan penutupan Pembekalan PHPU ditutup secara resmi oleh Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, dan sebelum penutupan Tim Asistensi Bawaslu, Prayogo memaparkan tindak lanjut dan rekomendasi mengenai trend prediksi masalah PHPU, yang harus dipersiapkan panwas menjelang PHPU yang telah berlangsung selama tiga hari (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Kabupaten Cianjur Ikuti PHPU di Bawaslu RI

Trending Now

Iklan

iklan