Iklan

iklan

Terkait Remunerasi RSUD Cianjur, Wabub Dilaporkan ke Kejati Jabar

Thursday, March 7, 2013 | 4:06:00 PM WIB Last Updated 2013-03-07T09:21:13Z
CIANJUR, (KC).- Wakil Bupati Cianjur Suranto dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakarakat Cianjur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi pemberian remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur sebesar Rp2,8 Miliar saat Suranto menjadi Direktur RSUD Cianjur, Kamis (7/3/2013).

Menurut Ketua LSM Komunitas Pemuda Cianjur (Kompac), Dedi Mulyadi, pihaknya datang ke Kejati Jabar bersama beberapa organisasi massa seperti Forum Lintas Pelaku Independen (Follic), LBH Nusantara Cianjur dan Nahdatul Institute Cianjur. Menurut Dedi, dugaan korupsi remunerasi yang menyeret Suranto tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjabat Direktur Utama RSUD Cianjur.

Saat itu Suranto mengeluarkan SK Direktur nomor : 455/Kep.04.1/RSUD/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang penetapan remunerasi bagi pejabat dan pengelola pegawai di lingkungan RSUD Cianjur. "Atas dasar itulah akhirnya dana dicairkan dan diduga pencairan itu tidak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah," kata Dedi.

Pemberian remunerasi tersebut dibagikan pada bulan Mei 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan di belanja jasa pelayanan kesehatan. "Pelaksanaanya dibuat tanpa persetujuan kepala daerah sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melanggar ketetapan pemerintah, dibuat sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan daerah dan sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan umum," tegasnya.

Atas temuan tersebut, sejumlah elemen massa telah meminta konfirmasi langsung kepada RSUD Cianjur pada tanggal 30 Januari 2013 lalu, namun hingga kini tidak pernah ditanggapi terkait penyaluran dana remunerasi tersebut. "Kami tidak tahu kenapa klarifikasi kami tidak ditanggapi, makanya kami menduga telah terjadi penyelewengan dana sehingga pihak RSUD tidak transparan. Padahal transparan itu penting karena sudah menjadi kewajiban dan itu merupakan hak publik," ujar Ketua Forum Lintas Pelaku Independen (Follic), Inanoe Muhidin.

Ketua LBH Nusantara Cianjur, Bily Rahmadana dan Ketua Nahdatul Institute, Tibyanul Arifin yang ikut melapor berharap pihak Kejati Jabar menindaklanjutinya dengan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman pada kasus remunerasi di RSUD Cianjur itu. "Kita harapkan dengan adanya laporan ini Kejati turun tangan dan menyelidiki agar kasus yang merugikan keuangan negara ini bisa terungkap dan pelakunya diseret ke pengadilan," tegas Bily.

Sementara itu Wakil Bupati Cianjur Suranto belum bisa dihubungi. Saat di konfirmasi melalui pesan black berry massanger tidak mendapatkan balasan (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Remunerasi RSUD Cianjur, Wabub Dilaporkan ke Kejati Jabar

Trending Now

Iklan

iklan