Iklan

iklan

Wabub Suranto: Silahkan Saja Itu Hak Warga Negera dan Bentuk Koreksi Buat Saya

Saturday, March 9, 2013 | 5:44:00 AM WIB Last Updated 2013-03-08T22:44:56Z
CIANJUR, (KC).- Wakil Bupati Cianjur, Suranto mempersilahkan jika ada warga masyarakat Cianjur yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian remunerasi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Cianjur.

"Kalau ternyata ada yang melaporkan saya ke Kejati, silahkan saja itu hak mereka sebagai warga negara. Malahan saya berterima kasih karena sudah dikoreksi," kata Suranto menanggapi adanya sejumlah elemen masyarakat Cianjur yang melaporkan dirinya ke Kejati Jabar terkait pemberian remunisasi senilai Rp 2,8 miliar saat dirinya menjabat Dirut RSUD Cianjur, Jumat (8/3/2013).

Menurut Suranto, pencairan remunisasi tersebut tidak serta merta begitu saja dilakukan tanpa melihat dasar hukumnya. Salah satu dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi. Salah satu isinya dalam Perda itu disebutkan bahwa ada jasa pelaksana dan jasa rumah sakit.

Pihaknya membantah kalau dirinya tidak mengindahkan persetujuan kepala daerah (bupati) yang mengeluarkan peraturan bupati (perbub) sebagai payung hukumnya dalam pelaksanaan remunerasi. Menurut Suranto, berdasarkan perda, untuk jasa pelaksana, seperti remunerasi, sesuai aturan bisa diatur langsung direktur rumah sakit karena itu merupakan hak karyawan.

"Bukan kita mengabaikan adanya Perbub, karena Saat itu perbup-nya masih dalam proses.Sementara remunerasi otu merupakan hak karyawan, makanya kita mengacu Perda dan sesuai Perda bisa melalui surat keputusan direktur rumah sakit. Kami juga sudah mengusulkannya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tentang remunerasi," jelasnya.

Pihaknya merasa bingung kalau dituding melakukan tindak pidana korupsi dalam remunerasi. Sebab berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan tidak ada kerugian negara dalam pemberian remunerasi. Hanya saja disarankan harus membenahi administrasinya.

"Jumlah remunerasi itu memang nilainya mencapai Rp2,8 miliar. Tapi tidak saya ambil sendiri, tapi memang itu sesuai aturan dibagikan kepada karyawan karena merupakan hak mereka dan mereka terima," katanya.

Pihaknya juga enggan mengomentari kalau pelaporan dirinya ke Kejati Jabar itu dikaitkan dengan hal-hal lain. Dia hanya menduga pelaporan tersebut akibat salah persepsi sajam "Saya tidak mau berandai-andai apalagi mengaitkan dengan masalah lain mengenai pelaporan diri saya ini. Kami hanya menegaskan bahwa masalah remunerasi sudah diperiksa BPK dan rekomendasinya juga sudah ada. Tidak ada kerugian negara dalam hasil audit itu, hanya harus ada pembenahan administrasi. Malahan sudah kita bereskan administrasinya," tegas Suranto.

Diberitakan, Wakil Bupati Cianjur Suranto dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakarakat Cianjur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi pemberian remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur sebesar Rp2,8 Miliar saat Suranto menjadi Direktur RSUD Cianjur, Kamis (7/3/2013).

Menurut Ketua LSM  Komunitas Pemuda Cianjur (Kompac), Dedi Mulyadi, pihaknya datang ke Kejati Jabar bersama beberapa organisasi massa seperti  Forum Lintas Pelaku Independen (Follic), LBH Nusantara Cianjur dan Nahdatul Institute Cianjur. Menurut Dedi, dugaan korupsi remunerasi yang menyeret Suranto tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjabat Direktur Utama RSUD Cianjur.

Saat itu Suranto mengeluarkan SK Direktur nomor : 455/Kep.04.1/RSUD/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang penetapan remunerasi bagi pejabat dan pengelola pegawai di lingkungan RSUD Cianjur. "Atas dasar itulah akhirnya dana dicairkan dan diduga pencairan itu tidak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah," kata Dedi.

Pemberian remunerasi tersebut dibagikan pada bulan Mei 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan di belanja jasa pelayanan kesehatan. "Pelaksanaanya dibuat tanpa persetujuan kepala daerah sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melanggar ketetapan pemerintah, dibuat sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan daerah dan sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan umum," tegasnya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wabub Suranto: Silahkan Saja Itu Hak Warga Negera dan Bentuk Koreksi Buat Saya

Trending Now

Iklan

iklan