Iklan

iklan

Sekda Cianjur Bachrudin Ali: Dinkes Harus Bertanggungjawab Mengenai Penyaluran Jampersal

Wednesday, May 15, 2013 | 4:56:00 AM WIB Last Updated 2013-05-14T21:56:03Z
CIANJUR, (KC).- Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Bachrudin Ali menegaskan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Cianjur harus bertanggungjawab atas penggunaan uang Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2012. Apalagi kalau pelaksanaanya telah melanggar hukum, itu harus dipertanggungjawabkan.

"Saya mempersilahkan penegak hukum jika dalam penyaluran Jampersal yang dilakukan Dinkes Cianjur itu melanggar hukum. Karena seharusnya sebelum disalurkan harus ada peraturan bupati (Perbub) yang mengatur, ini tidak ada. Saya juga baru tahu setelah bagian hukum memberitahukan kepada saya," kata Bachrudin Ali.

Pihaknya merasa kecewa atas sikap Dinkes yang tidak mau berkoordinasi. Jika hal itu dilakukan, kemungkinan besar tidak akan terjadi. "Saya selama ini tidak pernah diberi laporan mengenai Jampersal oleh Dinkes. Saya tidak tahu apa alasannya. Tahu-tahu saya mendapatkan laporan dari bagian hukum kalau pihak Dinkes mengajukan Perbub dan berlaku mundur. Saya minta kepada bagian hukum untuk menolaknya," katanya.

Namun demikian pihaknya akan segera meminta penjelasan dari pihak Dinkes Cianjur. "Kita akan minta penjelasan mengenai masalah ini, terutama terkait dengan Perbubnya kenapa tidak diajukan dari awal. Yang jelas ini sudah terjadi dan harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Dinkes Kab. Cianjur, Niswan Purwenti didampingi Kabid Pembinaan Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Yusman Faisal mengatakan, pihaknya mengakui kalau pelaksanaan Jampersal pada tahun 2012 tidak ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub). Pihaknya mengacu pada juklak dan juknis awal yang diterima dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan Jampersal.

"Kita akui memang kita tidak ada Perbubnya. Tapi kita konsultasikan ke kementerian apakah kalau dilaksanakan tidak akan menjadi temuan BPK, saat ini kami mendapatkan jawaban kalau jadi temuan, berarti seluruh Indonesia akan mengalami hal yang sama. Atas dasar itulah kami melaksanakan Jampersal," katanya.

Pihaknya juga mengakui pernah menerima Juklak dan Juknis kedua yang menyebut harus ada payung hukumnya berupa Perbub. Namun hal itu diterimanya pada Nopember 2012. "Tidak memungkinkan hal itu akan dilaksanakan, sehingga mundur pada tahun 2013 ini. Saat ini masih dalam proses dan pembahasan," tegasnya.

Anis juga membantah jika dana Jamkesmas dan Jampersal itu masuk ke rekening Kepala Dinkes, tapi yang benar masuk rekening Dinkes. Proses pencairanya yang berhak menandatangani adalah Kepala Dinkes dan Bendahara. "Pada tahun 2012 kita mendapatkan bantuan sosial dari kementerian senilai Rp 23 miliar yang terdiri untuk Jampersal sekitar Rp 19 miliar dan sisanya Jamkesmas," katanya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Cianjur Bachrudin Ali: Dinkes Harus Bertanggungjawab Mengenai Penyaluran Jampersal

Trending Now

Iklan

iklan