Iklan

iklan

Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar: Masyarakat Harus Memberikan Tanggapan Terhadap DCS Caleg Yang di Umumkan KPU

Wednesday, June 12, 2013 | 11:33:00 AM WIB Last Updated 2013-06-12T04:33:32Z
CIANJUR, [KC].- Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, harus sudah diumumkan oleh KPU sejak tanggal 13 sampai dengan 17 Juni 2013. Hal tersebut telah diatur didalam Pasal 62 ayat (4), yaitu pengumuman yang disampaikan melalui media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah selama 5 (ima) hari.

Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar, diruang kerjanya Rabu (12/6g2013). Dikatakan Saepul, dalam pelaksanaan pengumuman tersebut, kepentingan hukumnya adalah, agar masyarakat mengetahui nama-nama bakal calon anggota DPRD Cianjur. Setelah diketahui masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bakal calon.

Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada KPU paling lama 10 hari sejak daftar calon sementara tersebut diumumkan.
Selain mengumumkan daftar nama calon sementara, KPU pun berkewajiban mengumumkan persentase, keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

Menyinggung soal keterwakilan perempuan, dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, adalah mengacu pada Pasal 58, yaitu terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Untuk pengaturan nomor urut bagi bakal calon perempuan secara jelas diatur dalam penjelasan pasal 56 ayat (2) yakni “dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya”.

"Dalam proses pengumuman ini, kami berharap ada peran aktif masyarakat untuk mau memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten, dan dalam tahap inilah ruang bagi masyarakat untuk bisa berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan. Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat, hal tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU maupun Panwaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar: Masyarakat Harus Memberikan Tanggapan Terhadap DCS Caleg Yang di Umumkan KPU

Trending Now

Iklan

iklan