Iklan

iklan

Panwaslu Kab. Cianjur Awasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual Calon DPD

Friday, June 7, 2013 | 7:09:00 PM WIB Last Updated 2013-06-07T12:09:30Z
CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, tengah melaksanakan dua agenda pengawasan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Salah satu yang saat ini tengah dilaksanakan pada bulan Juni 2013 ini bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan yakni melaksanakan agenda pengawasan pada tahapan verifikasi factual terhadap persyaratan dukungan calon anggota DPD dan tahapan pemuktahiran data pemilih (pencocokan dan penelitian) yang harus selesai pada tanggal 9 Juni 2013.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar, mengatakan, dalam proses pendataan bagi calon pemilih, sering timbul persoalan yang hampir disetiap moment Pemilu terjadi. Persoalan yang muncul antara lain, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) maupun DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemilih ganda, adanya pemilih dari TNI/Polri aktif, pemilih dibawah umur, pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih, dan banyak lagi persoalan-persoalan dalam proses pemutakhiran.

"Agar persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang, kami telah mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk secara aktif melakukan pengawasan proses pemutakhiran yang dilaksanakan oleh PPK, PPS dan Pantarlih. Ini merupakan proses pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara. Karena dari pengalaman Pemilu sebelumnya, pernah ditemukan petugas pemutakhiran yang tidak melakukan pemutakhiran, sehingga tidak terjadi proses perbaikan data, dan hal tersebut sering kali menjadi masalah," kata Saepul, Jum'at (7/6/2013).

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran, atau adanya unsur kesengajaan penyelenggara tidak melakukan pemuktahiran data, pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera ditindaklanjuti. Menurut Saepul pengawasan proses pemutakhiran data pemilih sangat penting agar jangan sampai ada masyarakat yang memiliki hak pilih menjadi tidak terdata atau terlewat.

"Sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif 2014 mendatang. Sangat disayangkan jika ada warga yang mempunyai hak pilih namun tidak bisa menggunakan haknya sebagai pemilih," tegasnya.

Proses pengawasan dilakukan, selain untuk memastikan tidak ada masyarakat pemilih yang terlewat, proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang dilakukan juga bertujuan untuk menjaring para pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun, untuk terdaftar sebagai pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif mendatang.

"Penghitungan usia 17 tahun adalah terhitung hingga tanggal 9 april 2014, artinya, pada saat tanggal 9 April, calon pemilih tersebut telah memasuki usia 17 tahun," tandasnya.

Sementara untuk proses pengawasan verifikasi factual bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Panwaslu Kabupaten telah menyiapkan strategi pengawasan dilapangan, salah satunya adalah melakukan pengawasan dalam proses verifikasi administrasi maupun factual dukungan masyarakat terhadap nama-nama bakal calon DPD. Hingga saat ini, berdasarkan jadwal KPU, verifikasi factual terhadap persyaratan dukungan calon harus telah selesai hingga tanggal 6 Juni 2013, dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi factual persyaratan dukungan kepada bakal calon anggota DPD.

Sesuai mekanisme bagi bakal calon yang masih memiliki kekurangan suara dukungan, masih dimungkinkan untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 2 Juli 2014 mendatang. "Dalam proses pengawasan, tentu yang sering muncul masalah, antara lain adanya dukungan ganda, atau seseorang mendukung kepada dua atau lebih bakal calon. Untuk mengetahui apakah proses verifikasi itu dilakukan dengan benar, maka Panwaslu kabupaten Cianjur bersama Panwaslu Kecamatan, akan secara ketat melakukan pengawasan," katanya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Kab. Cianjur Awasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual Calon DPD

Trending Now

Iklan

iklan