Iklan

iklan

Kepala Dinsosnakertrans H. Sumitra: Pengusaha Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Monday, July 29, 2013 | 8:01:00 AM WIB Last Updated 2013-07-29T01:01:02Z
CIANJUR, [KC].- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur mengultimatum para pengusaha agar segera membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada para karyawanya. Pihak Dinsosnakertran memberikan deadline paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri seluruh perusahaan yang ada di Cianjur harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya.

"Kita sudah layangkan surat himbauan itu kepada para pengusaha. Kita harapkan seluruh pengusaha mentaatinya. Karena itu kewajiban para pengusaha dan merupakan hak para karyawannya yang sudah diatur," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur H. Sumitra, Senin (29/7/2013).

Sumitra mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang ternyata kedapatan tidak membayarkan THR kepada karyawanya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran dan pemanggilan terhadap para pengusaha yang melanggar.

"Tentunya sanksi ini akan diberikan jika perusahaan tidak mengindahkan kewajibannya atau melanggar aturan. Ini menjadi konsekwensi logis bagi setiap pengusaha yang membuka usahanya di Cianjur bahkan ini secara nasional. Mereka harus mentaati aturan," katanya.

Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan THR oleh pengusaha, pihaknya telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari para tenaga pengawas perusahaan dan anggota khusus lainya. Tim tersebut sudah bergeral memantau setiap perusahaan terutama perusahaan yang memperkerjakan banyak karyawan.

"Sejauh ini belum ada persoalan dengan THR. Bahkan ada beberapa perusahaan yang telah mulai membayarkan THRnya kepada para karyawan. Ini bagus sekalai sebagai contoh bagi perusahaan lainya. Ngapain kalau harus ditunda kalau toh juga akan diberikan," kata Sumitra.

Sumitra menghimbau, agar seluruh perusahaan yang ada di Cianjur membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. Jika tidak perusahaan tersebut akan dianggap melanggar aturan. Konsekwensinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami harapkan perusahaan tidak main-main. Ini merupakan kewajiban mereka. Apalagi melihat kondisi saat ini, THR tentu sangat ditunggu dan diharapkan oleh para karyawan untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya [KC-02]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Dinsosnakertrans H. Sumitra: Pengusaha Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Trending Now

Iklan

iklan