Iklan

iklan

Polisi Tetap Tiga Tersangka Dalam Kasus Demo Pasir Besi Yang Berujung Anarkis

Tuesday, July 16, 2013 | 5:46:00 PM WIB Last Updated 2013-07-16T10:46:42Z
CIANJUR, [KC].-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, Polres Cianjur akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perusakan yang terjadi saat unjuk rasa menolak penambangan pasir besi yang dilakukan PT. Mega Top Inte Selaras di wilayah Kec. Cidaun, Kab. Cianjur beberapa waktu lalu. Meski statusnya sebagai tersangka, ketiga warga tersebut tidak ditahan lantaran dinilai proaktif dan tidak mempersulit penyidikan yang dilakukan pihak polisi.

Waka Polres Cianjur Kompol ‎​Legawa Utama, didepan empat orang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) mengatakan, ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut secara lisan sudah meminta keringanan ke Kapolres untuk tidak dilakukan penahanan.

"Dengan pertimbangan ketiganya proaktif selama dalam pemeriksaan akhirnya kami memutuskan tidak menahannya meski statusnya sudah menjadi tersangka," kata Legawa saat memberikan penjelasan kepada empat orang anggota Komnasham masing-masing Siane Indriani, Ferdiansyah, Nurjaman, dan AA Rajab di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Selasa (16/7/2013).

Menurut Legawa, ketiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan inventaris PT. Mega Top dan kendaraan polisi itu diantaranya Mk (28) Hd (32) dan Dn (40) yang ketiganya merupakan warga Desa Sukapura Kec. Cidaun. Mereka dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya perusakan.

Sementara itu Komnasham meminta kepada pihak kepolisian untuk sementara waktu menangguhkan proses perkara yang menimpa tiga orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu pertimbangannya agar terjadi situasi yang kondusif dimasyarakat pasca terjadi aksi anarkis.

"Kami minta kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan proses lanjut terhadap tiga orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih baik persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antar kedua belah pihak," kata Ferdiansyah salah satu komisioner Komnasham.

Apalagi jika melihat surat pernyataan dari pihak karyawan PT. Mega Top yang merasa tidak pernah melaporkan kasus perusakan itu kepada pihak kepolisian. Penyelesaian secara musyawarah bisa lebih dikedepankan. "Tapi semua itu kewenangan pihak kepolisian, itu hanya permintaan kami," tegasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetap Tiga Tersangka Dalam Kasus Demo Pasir Besi Yang Berujung Anarkis

Trending Now

Iklan

iklan