Iklan

iklan

Lapas Cianjur Over Kapasitas, Tiga Tahanan WNA Jadi Perhatian

Wednesday, October 2, 2013 | 6:24:00 PM WIB Last Updated 2013-10-02T11:24:12Z
CIANJUR, [KC].- Tiga tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Cianjur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur ternyata menyita perhatian penghuni Lapas. Ketiga tahanan tersebut merupakan tersangka penyelundup dalam tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut para imigran di perairan Jayanti Kecamatan Cidaun beberapa waktu lalu.

Ketiga tahanan itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Irak, Iran dan Srilanka. Keberadaan mereka menyita perhatian lapas, meski berbeda bahasa, tahanan tersebut bisa berbaur dengan penghuni binaan Lapas kelas II B Cianjur.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tri Saptono Sambudji mengatakan, ketiga WNA itu merupakan tahanan titipan dari Kejari Cianjur yang sedang menunggu proses persidangan. Meski beda bahasa, keberdaan WNA itu bisa diterima warga binaan lainnya.

"Memang ada perbedaan bahasa, tapi sepertinya mereka bisa bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. Mereka kelihatanya betah berada di Lapas. Status hukum mereka masih dalam proses, karena belum ada putusan yang tetap," kata Tri, Rabu (2/10).

Over Kapasitas
Keberadaan Lapas kelas II B Cianjur di Jalan Ariacikondang Kabupaten Cianjur tersebut hingga saat ini masuk dalam kategori kelebihan kapasitas (over kapasitas). Saat ini Lapas Kelas II B Cianjur dihuni oleh 836 orang. Padahal kapasitas hanya mampu menampung 350 orang.

"Memang setiap tahun ada saja narapindan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Ini merupakan salah satu yang bisa mengurangi jumlah narapidana. Hingga saat ini jumlah narapidana yang dititipkan di Lapas cenderung menurun," katanya.

Dari ratusan narapindan yang menghuni Lapas kelas II B Cianjur, mayoritas tersangkut masalah kasus  narkoba. Sisanya terbagi dalam kasus kriminal lainya. "Untuk kasus narkoba prosentasenya mencapai sekitar 25 persen.Tapi mereka umumnya pemakai, bukan bandar besar," tegasnya.

Dia mengharapkan regulasi pemerintah yang baru bisa segera terbit, khususnya bagi pemakai narkoba. "Mestinya, pemakai itu ditempatkan di panti-panti rehabilitasi bukan di Lapas. Kecuali jika yang ditangkap adalah gembongnya, maka harus disel di Lapas," tegas Tri  [KC-02/bb]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Cianjur Over Kapasitas, Tiga Tahanan WNA Jadi Perhatian

Trending Now

Iklan

iklan