Iklan

iklan

Terkait Tindak Lanjut Penanganan Kasus Remunerisasi RSUD Cianjur, GMC Sambangi Kejati Jabar

Wednesday, October 9, 2013 | 9:09:00 PM WIB Last Updated 2013-10-09T14:09:28Z
CIANJUR [KC].- Para aktivis Cianjur yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Cianjur (GMC) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jl. RE. Martadinata No.54, Bandung Rabu (09/10/2013). Kedatangan GMC ke Kajati Jabar tidak lain untuk menyampaikan surat yang ditujukan Kejati Jabar tentang permohonan tindak lanjut kasus dugaan korupsi remuneurasi gate RSUD Cianjur.

Koordinator GMC Kab. Cianjur, Andi Syarif Hidayatulloh mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pendoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), diperbolehkan menerima remuneurasi bagi pejabat. Dari mulai pengelola, dewan, pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD seusai tingkat tanggungjawab dan tuntunan profesionalisme yang diperlukan.

“Remuneurasi tersebut merupakan imbalan kerja yang bisa berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, intensif, bonus atau prestasi dan atau pensiun," katanya.

Menurutnya, atas dasar peluang tersebut, paparnya, Direktur RSUD Kab Cianjur, Suranto (sekarang menjabat Wakil Bupati CIanjur), mengeluarkan surat keputusan nomor 455/Kep.04.1/RSUD/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang penetapan remuneurasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD di lingkungan RSUD Cianjur.

“Hanya saja surat keputusan tersebut belum disetujui oleh kepala daerah, sehingga pemberian remuneurasi tidak dilengkapi dengan surat keputusan kepala daerah. Ini yang menjadi salah satu persoalannya," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor 52.C/LHP/XVIII.BDG/09/2010 tanggal 30 September 2010 halaman 48 kata Andi, disebutkan pemberian intensif yang diberikan mulai bulai Mei sampai dengan bulan Nopember 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan dari Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp14.808.124.830 (Empat belas miliyar delapan ratus delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh ribu rupiah,).

"Ada anggaran yang digunakan untuk remuneurasi sebesar Rp 2.800.153.700 (Dua miliyar delapan ratus juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Jumlah tersebut tidak sedikit jika melihat jumlah pegawai di rumah sakit," tegasnya.

Menurut Andi, adanya pengeluaran remuneurasi tersebut dinilai cacat demi hukum, karena tanpa persetujuan dan keputusan dari kepala daerah dan sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2005 pasal 36 ayat 1 dan 2 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 pasal 50 ayat 1.

"Intinya remuneurasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu oleh kepala daerah (bupati/walikota) sebelum diputuskan oleh Dirut RSUD," jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Andi, dalam rangka menegakkan supremasi hukum, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan menindaklanjuti laporan dari Komunitas Pemuda Cianjur (Kompac), tentang dugaan korupsi remuneurasi yang kemudian sedang ditindaklanjuti dengan pengkajian dan penelitian oleh Kejari Cianjur, pihaknya memohon kepada Kejati Jabar agar mendorong Kejari Cianjur untuk segera ditindaklanjuti kasus tersebut ke tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, maka kami berharap kasus tersebut ditindaklanjuti sampai ke meja hijau," harapnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Jawa Barat Teguh Imanto secara terpisah membenarkan kedatangan Gerakan Masyarakat Cianjur (GMC) untuk menindaklanjut kasus remunerisasi RSUD Cianjur yang diterima oleh Kasidik Kejati.

Menurutnya, Kejati akan menindak lanjuti atas permintaan dari LSM GMC. "Karena surat ini ditunjukan untuk Kepala Kejati, jadi kami akan berikan kepada Kepala Kejati, kemudian akan ditindaklanjuti," katanya.

Ditambahkannya, terkait kasus remunerisasi RSUD, pihak Kejati sudah melakukan penyelidikan, namun dikarenakan kasus tersebut dibawah Rp 4 milyar sehingga dilimpahkan ke Kejari Cianjur, "Atas dasar ini kami akan segera menanyakan kembali ke Kejari Cianjur," pungkasnya [KC-02]**.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Tindak Lanjut Penanganan Kasus Remunerisasi RSUD Cianjur, GMC Sambangi Kejati Jabar

Trending Now

Iklan

iklan