Iklan

iklan

17 Tahun Vonis Buat Ernes, Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Villa Cipanas

Friday, November 1, 2013 | 5:42:00 AM WIB Last Updated 2013-10-31T22:42:04Z
dok/KC
CIANJUR, [KC].- Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Ngeri (PN) Cianjur Jalan Dr. Muwardi, Kamis (31/10) diwarnai kericuhan. Keluarga korban berupaya menyerang terdakwa seusai sidang. Berintung aparat kepolisian yang sebelumnya telah disiagakan dengan cepat mengamankan terdakwa ke mobil tahanan.

Berdasarkan pantauan, sidang yang mengagendakan pembacaan vonis atas terdakwa Muhammad Ernes Susila, dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah villa di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur di Ruang Cakra, PN Cianjur, awalnya berjalan seperti biasa.

Pengunjung yang hadir diantaranya para keluarga korban dan terdakwa mendengarkan fakta-fakta persidangan yang dibacakan tiga majelis hakim, yakni Singgih wahono, Sugeng Sudrajat, dan Mateus Sukusno Aji selaku ketua majelis hakim. Saat tengah dibacakan terjadinya proses pembunuhan yang dilakukan Ernes, keluarga korban sempat melontarkan suara yang menggambarkan kengerian.

Korban pasutri yang diketahui bernama Dadang Irawan dan Tini Suprayogi itu dibunuh secara sadis. Sebagaimana fakta persidangan Dadang tewas setelah dipukul kepalanya menggunakan asbak saat korban sedang duduk di atas sajadah. Sedangkan Tini tewas setelah dibekap dan lehernya digorok menggunakan pisau dapur ketika tertidur. Terdakwa setelah menghabisi korban langsung kabur dan membawa mobil korban dan uang senilai Rp 130 juta.

Akhirnya terdakwa yang juga mantan guru honorer itu dinyatakan hakim bersalah karena melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Terdakwa divonis 17 tahun penjara karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain disertai perbuatan pidana lainnya.

Saat itulah setelah selesai pembacaan vonis, keluarga korban berteriak ingin terdakwa dihukum mati setimpal dengan perbuatannya. Bahkan kericuhan sempat terjadi ketika Ernes hendak dibawa keluar. Keluarga korban merangsek, beruntung aparat Polres Cianjur sigap mengamankan meski sempat kewalahan.

Pengacara terdakwa Us Us Ismayanto langsung mengajukan banding begitu hakim memvonis klienya 17 tahun penjara. Upaya banding tersebut bukan saja keinginnanya melainkan kemauan kliennya. "Sebagai penasehat hukum kami hanya mengikuti keinginan klien saya," katanya singkat.

Upaya banding juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), Dadang S. JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan, yakni penjara seumur hidup. Sementara terdakwa dituntut pasal primer 340 KUHP, subsider 339 KUHP, lebih subsider 338 KUHP, dan lebih-lebih subsider 365 KUHP.

"Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa bukan pasal primer, melainkan pasal subsider yaitu pasal 339 KUHP. Terdakwa dinilai hanya merampas nyawa. Padahal terdakwa melakukan pembunuhan dengan terencana. Terencana ini melakukan pembunuhan dengan suasana tenang dan sesuai perencanaan," kata JPU

Humas PN Cianjur, Singgih, mengatakan, vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan lantaran terbukti melanggar pasal 339 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain disertai perbuatan pidana lainnya. Sedangkan tuntutan primer mdinilai tidak terbukti. Hal itu didasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa menjelaskan terdakwa menguasai dan menikmat sejumlah harta dari korban.

"Kalau setelah divonis terus mengajukan banding itu haknya. Memang selam persidangan Ernes menyangkal semua perbuatannya. Pembunuhan itu bukan dilakukan Ernes melainkan orang lain. Ernes mengaku ditekan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Hal itu pun dibacakan hakim sebelum menyebut vonis. Tapi tu tidak mendasar lantaran tidak cukup hanya penyangkalan. Untuk menyangkal harus ada bukti pendukung lainnya," kata Singgih [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 17 Tahun Vonis Buat Ernes, Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Villa Cipanas

Trending Now

Iklan

iklan