Iklan

iklan

Puluhan Elemen Massa Berbaju Hitam Sambangi Mega Top, Tolak Eksploitasi Pasir Besi

Monday, November 11, 2013 | 7:42:00 PM WIB Last Updated 2013-11-11T12:42:19Z
CIANJUR, [KC].- Puluhan massa dari berbagai komunitas melakukan aksi simpatik dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan lantang di depan gerbang perusahaan penambang pasir besi PT Mega Top Inti Selaras (PT MIS), Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Senin (11/11).

Aksi massa yang mengenakan baju serba hitam itu merupakan simbol bentuk penentangan terhadap keberadaan dan beroperasionalnya perusahaan penambang pasir besir diwilayah Kabupaten Cianjur. Keberadaan perusahaan raksasa itu dikawatirkan akan merusak lingkungan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sehari sebelumnya tersiar kabar akan terjadi aksi besar-besaran dengan pengerahan massa menolak beroperasinya perusahaan penambangan pasir besi. Namun kabar tersebut tidak terbukti, ternyata hanya puluhan massa yang datang. Kendati demikian aparat kepolisian dari Polres Cianjur dan Polda Jabar terlihat berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi.

Aksi puluhan massa yang berasal dari tokoh masyarakat Kecamatan
Cidaun, tokoh masyarakat pesisir Jawa Barat (Jabar) Selatan,
perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Mereka langsung membubarkan diri setelah menyerahkan berkas tuntutannya ke PT. MIS

Perwakilan DPKLTS, Taufan Suranto, mengatakan, aksi yang dilakukan bersama sejumlah elemen massa itu merupakan bentuk keprihatinan masyarakat Jawa Barat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan eksploitasi pasir besi yang dilakukan oleh perusahaan ditengarai berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir besi di Cianjur itu merupakan wilayah nomor dua yang terparah setelah Tasikmalaya. Sebab penambangan pasir besi di Tasikmalaya sudah berkurang setelah mengalami abrasi. Sementara di Kabupaten Garut melawan dan menolak adanya penambangan pasir besi," kata Taufan.

Dikatakan Taufan, praktek penambangan pasir kebanyakan lebih banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Meski menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi itu merupakan jangka pendek. Sementara jangka panjang berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan.

"Hemat kami dengan metode apapun penambangan pasir besi dipesisir pantai itu tetap akan merusak pantai. Keuntungan didapat dari PAD tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan," kata Taufan.

Penambangan pasir besi kata Taufan, Perda Jabar No 22 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jabar 2009-2019. Selain itu, penambangan pasir besi juga melanggar perda Jabar No 28 tahun 2010 tentang pengembanganwilayah Jabar Selatan 2010-2019. Atas dasar itulah pihaknya meminta penambangan pasir besi harus segera
dihentikan.

"Pemberian ijin penambangan yang dikeluarkan Pemkab Cianjur merupakan tindakan pelanggaran. Tidak hanya pemberi tapi juga penerima izin. Makan kami datang untuk menyampaikan masalah ini, kalau tidak didengar kita akan datang lagi dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar," pungkasnya.

Hal itidak jauh beda juga diungkapkan Advokasi Tambang dan Energi Walhi Jabar, Sawung. Dia menilai, adanya praktik penambangan pasir besi di wilayah Cianjur Selatan merupakanindikasi adanya korupsi sumber daya alam. Pasalnya sampai sekarangtidak ada lagi izin tentang untuk melakukan penambangan pasir besi diwilayah pantai pesisir Jabar Selatan.

"Kami mendesak pembangunan Jabar Selatan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan. Selain itu, kami juga meminta KPK untuk mengusut
indikasi praktik korupsi dan gratifikasi yang terkait dengan praktek
penambangan pasir besi," kata Sawung.

Pihaknya menilai, aparat terlihat lemah ketika melihat praktik pasir
besi dilakukan di wilayah Jabar Selatan terutama di Kabupaten Cianjur. Apalagi Provinsi Jabar sudah mengelarkan moratorium tentang pertambangan pasir besi di wilayah Jabar Selatan. Namun pada kenyataannya izin penambangan pasir besi di Jabar Selatan tak terkendali.

"Setidaknya di Tasikmalaya, dari 26 praktik penambangan pasir besar, hanya enam pertambangan yang masih memiliki izin sisa. Sedangkan lainnya sudah tidak memilikinya, namun tetap melakukan ekploitasi. Sedangkan di Cianjur sendiri sampai sekarang tidak jelas izinnya," kata Sawung [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Elemen Massa Berbaju Hitam Sambangi Mega Top, Tolak Eksploitasi Pasir Besi

Trending Now

Iklan

iklan