Iklan

iklan

Tuntut Hak, Ratusan Buruh Pabrik Makanan Ringan di "Hawai" Mogok Kerja

Thursday, January 23, 2014 | 2:08:00 PM WIB Last Updated 2014-01-23T07:08:49Z
CIANJUR, [KC].- Ratusan buruh pabrik makanan ringan CV.Tri Mitra Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, tepatnya Kampung Panaruban RT 01/RW 08, Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi, Kab. Cianjur menggelar aksi mogok kerja menuntut kelayakan hak mereka sebagai buruh. Mereka menggelar aksi dihalaman pabrik dibawah kawalan aparat kepolisian.

Koordinator Aksi buruh, Iwan Kurniawan mengatakan, aksi mogok kerja tersebut terpaksa dilakukan lantaran pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak memenuhi hak para buruh. Padahal kewajiban mereka selaku buruh kepada perusahaan telah terpenuhi.

"Aksi ini kami lakukan tidak lain untuk menuntut hak kami selaku buruh diantaranya Jamsostek, pengangkatan menjadi karyawan tetap, kenaikan UMK tahun 2014, aturan jam kerja dan cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan," kata Iwan disela aksi.

Dikatakan Iwan, selama ini karyawan tidak pernah mendapatkan jaminan kerja yang maksimal dari pihak pabrik. Sebelum digelar aksi mogor, dia mengaku telah pernah mengajukan tuntutan kepada pihak pabrik, namun tidak pernah diperhatikan. "Aksi ini merupakan jalan akhir setelah tuntutan kami sebelumnya tidak digubris perusahaan," katanya.

Iwan menegaskan jika tuntutan buruh melalui aksi mogok kerja tidak dikabulkan, mereka akan melakukan aksi yang lebih besar dengan menduduki pabrik, dan akan mengajukan tuntutan hingga ke jalur hukum.

Ketua KSPSI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh ini lebih ke tuntutan ke perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka, terutama apa yang menjadi hak normatif karyawan. Tindakan yang dilakukan perusahaan dengan tidak memenuhi hak karyawan sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan.

"Salah satu contoh, keberadaan pabrik yang bergerak di industri makanan ringan tersebut sudah beroperasi 20 tahun, tapi status kepegawaiannya belum ada yang menjadi karyawan tetap. Mereka masih menjadi karyawan tidak tetap," katanya.

Selain menuntut untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap, para buruh juga menuntut diikutsertakannya semua karyawan pada program BPJS ketenagakerjaan, jam kerja sesuai dengan ketentuan dan adanya upah lembur, serta menuntut pembayaran UMK sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur yaitu Rp1.5 juta setiap bulan.

"Khusus untuk UMK, pihak perusahaan meminta kebijaksanaan selama tiga bulan untuk membenahi sistem keuangannya dulu. Jadi sementara ini gaji masih Rp 1.1 juta," terangnya.

Aksi berujung damai ketika pihak perusahaan yang diwakili Pimpinan Perusahaan, Candra, bersedia mengabulkan permintaan para buruh memalui surat pernyataan yang ditandatangani dirinya langsung.

Sementara itu, Kapolsek Bojongpicung AKP Ajat Sudrajat yang turut mengawal aksi mengungkapkan, aksi mogok kerja dihalaman pabrik makanan ringan tersebut diikuti sedikitnya 400 orang buruh. Mereka menggelar aksi secara damai.

"Sudah dilakukan pertemuan mediasi antara perwakilan karyawan dengan pimpinan perusahaan di dampingi dari Dinas Tenaga Kerja serta Muspika Kecamatan Haurwangi. Sampai selesai jalannya aksi berjalan dengan tertib," katanya [KC-02]***.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut Hak, Ratusan Buruh Pabrik Makanan Ringan di "Hawai" Mogok Kerja

Trending Now

Iklan

iklan