Iklan

iklan

OJK Awasi BPJS di Sektor Keuangan

Thursday, February 13, 2014 | 9:05:00 AM WIB Last Updated 2014-02-13T02:05:38Z
BANDUNG,[KC],- Undang -Undang  Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . 
 Direktorat Pengawasan Dana Pensiun, Gatot Yulianto dalam sesi Edukasi Wartawan di Bandung , mengatakan,  penunjukan ini sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK  berdasarkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. Secara umum nota kesepahaman antara DJSN dan OJK berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, menetapkan ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta pelayanan konsumen.
"OJK akan fokus kepada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset dan liabilitas, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan undang-undang. Sedangkan DJSN akan fokus pada aspek-aspek seperti kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat, dan efektifitas iuran investasi," jelasnya.
 [KC01]***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Awasi BPJS di Sektor Keuangan

Trending Now

Iklan

iklan