Iklan

iklan

Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Pengelola Jalan Cianjur-Sukabumi Terancam Dipidana

Wednesday, February 12, 2014 | 5:57:00 AM WIB Last Updated 2014-02-11T23:06:45Z


CIANJUR, [KC].- Penyelenggara jalan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi terancam sanksi pidana. Pasalnya seorang warga yang juga jurnalis Metro TV Nur Ichsan alias Komeng (37) melaporkan kejadian kecelakaan yang menimpanya di Jalan Raya Sukabumi tepatnya di Kampung Cipadang RT 03/RW 04 Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kab. Cianjur, Selasa (11/2/2014).

Komeng terjatuh akibat terjerembab dalam lubang jalan yang menganga saat akan melakukan liputan, Senin (10/2/2014) petang. Tidak hanya komeng juirnalis lainya Beni Ramadhani dari TVC juga bernasib sama. Keduanya menderita luka lecet dan memar dan harus menjalani perawatan medis di IGD RSUD Cianjur.

Menurut penuturan Beni Ramadhani, saat itu ia bersama beberapa wartawan TV lainya bermaksud melakukan lipungan dengan mendatangi lokasi anjloknya KA Siliwangi di daerah dekat terowongan Lampegan Cibeber. Namun baru saja rombongan wartawan TV itu sampai didaerah Warungkondang sebelum pertigaan kearah Gunung Padang, wartawan TVC Beni Ramadhani berupaya menghindari lubang jalan saat melihat kendaraan dari arah berlawanan cukup padat.

Karena laju kendaraan dengan kondisi berlubang dan jalan licin, motor Honda Tiger 2000 Nopol D 5165 XP yang dikendarainya hilang kendali hingga mengakibatkan terjatuh. Demikian juga sepeda motor dibelakangnya yang dikendarai Komeng tanpa bisa menghindari lubang yang menganga, akhirnya juga turut terjatuh.

Akibat kerasnya benturan saat terjatuh, kedua wartawan tersebut mengalami luka lecet dan memar serta luka dalam. Keduanya terpaksa harus dilarikan ke IGD RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis.

"Saat itu saya berupaya menghindar, karena motor didepan saya yang ditumpangi Gani Trans7 mendadak ngerem karena menghindari lubang. Saya berupaya menghindar, tapi karena lubang cukup dalam akhirnya saya terjatuh," kata Beni.

Demikian juga yang dialami Komeng, begitu melihat Beni terjatuh, komeng berupaya menghindar, tapi lantaran jalan berlubang, motor yang dikendarainya hilang kendali hingga terjatuh. "Saya sudah berupaya menghindar, tapi karena banyak jalan berlubang, saya juga terjatuh," tegasnya.
Atas kejadian tersebut pihaknya segera melapor ke pihak aparat kepolisian bagian laka lantas. Keduanya melihat bahwa kecelakaan tersebut akibat jalan berlubang sehingga PU Binamarga Provinsi Jawa Barat harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan terjatuhnya dua wartawan TV.

"Kita sudah laporkan peristiwa laka lantas yang menimpa kami ini. Kami minta pengelola jalanya diproses secarta hukum. Apalagi berdasarkan pengakuan warga lokasi jalan berlubang itu sudah sering menelan korban, ini tidak bisa didiamkan," katanya.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Zainal Abidin, melalui Kanit Laka Lantas Polres Cianjur, Ipda Tenda Sukendar, mengatakan, pihaknya membenarkan sudah menerima laporan dari Komeng yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak. Pihaknya pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi proses penyelidikan pelaporan itu.

"Tentu saja laporan ini akan kita tindak lanjuti, selain melakukan olah TKP kita juga akan memanggil beberapa saaksi terutama saksi korban. Apalagi saat kejadian tidak hanya satu orang yang terjatuh, tapi ada yang lainnya yang bernasib sama. Setelah itu akan dipelajari apakah kecelakaan itu akibat jalan rusak atau hal lain. Kar," kata Tenda saat ditemui usai melakukan sosialisasi pembelajaran keselamatan berlalulintas di aula rumah makan di Jalan Raya  Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kab. Cianjur, Selasa (11/2/2014).

Dikatakan Tenda, sesuai dengan UU 22 tahun 2009, penyelenggara jalan memang bisa dijerat pidana jika memang jalan yang rusak terbukti mengakibatkan kecelakaan. Di antaranya pasal 273 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Dalam kasus ini kami akan mencari siapa penyelenggara jalan ini dan pihak Dinas Bina Marga yang bisa menjelaskan hal ini. Dan untuk Jalur Gekbrong ini kami akan mencari pihak yag memiliki wewenang sebagai pengawas dan pemelihara jalan. Kalau itu jalan Kabupaten tentu ditingkat Kabupaten kalau itu jalan provinsi tentu juga ditingkat provinsi demikian juga jika statusnya itu jalan nasional," tegasnya. [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Pengelola Jalan Cianjur-Sukabumi Terancam Dipidana

Trending Now

Iklan

iklan