Iklan

iklan

Sejumlah Aktivis Datangi Kejaksaan, Pertanyakan Penanganan Kasus Remunerasi RSUD Cianjur

Wednesday, March 5, 2014 | 10:25:00 PM WIB Last Updated 2015-09-14T14:07:50Z
CIANJUR, [KC].– Sejumlah aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi (By Pass), Rabu (5/3/14). Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan kasus remunerasi yang menyeret Wakil Bupati Cianjur H. Suranto.

Ketua Kompac Kabupaten Cianjur, Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya menilai bahwa penanganan kasus remunerasi RSUD Cianjur pasca berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Cianjur penanganannya seperti jalan ditempat.

"Untuk itulah kami datang ke Kajari Cianjur untuk mempertanyakan kembali terkait kasus tersebut, sudah sejauh mana penanganannya," kata pria yang akrab disapa Dedi Toser itu.

Menurutnya, kasus Remunerisasi Gate berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pendoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), diperbolehkan menerima remuneurasi bagi pejabat. Dari mulai pengelola, dewan, pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD seusai tingkat tanggung jawab dan tuntunan profesionalisme yang diperlukan.

"Remuneurasi tersebut merupakan imbalan kerja yang bisa berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, intensif, bonus atau prestasi dan atau pensiun," ucapnya

Atas dasar itulah Direktur RSUD Cianjur, H. Suranto (sekarang menjabat Wakil Bupati CIanjur), mengeluarkan surat keputusan nomor 455/Kep.04.1/RSUD/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang penetapan remuneurasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD di lingkungan RSUD Cianjur. "Namun surat keputusan tersebut belum disetujui oleh kepala daerah, sehingga pemberian remunerasi tidak dilengkapi dengan surat keputusan kepala daerah," paparnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor 52.C/LHP/XVIII.BDG/09/2010 tanggal 30 September 2010 halaman 48. Laporan itu tentang pemberian intensif yang diberikan mulai bulai Mei sampai dengan bulan Nopember 2009 dengan mengambil dana yang dianggarkan dari Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp14.808.124.830 (Empat belas miliyar delapan ratus delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh ribu rupiah. "Adapun pengeluaran untuk remuneurasi sebesar Rp 2.800.153.700 (Dua miliyar delapan ratus juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah," tegasnya

Dia menegaskan, pengeluaran remunerasi tersebut cacat demi hukum, karena tanpa persetujuan dan keputusan dari kepala daerah dan sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2005 pasal 36 ayat 1 dan 2 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 pasal 50 ayat 1. "Yang intinya bahwa remuneurasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu oleh kepala daerah (bupati/walikota)," tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Haerdin mengatakan, penanganan kasus Remunerisasi yang menyeret Wakil Bupati Cianjur H. Suranto mulai menemui titik terang.
"Kasus remunerasi berdasarkan kajian ada pelanggaran hukum, sedangkan mengenai kerugian negara kami telah menyurati tim ahli dari Departemen Dalam Negeri," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Cianjur, Haerdin ketika  menerima audiensi Komunitas Pemuda Cianjur (Kompac),  di ruangan Kasi Intel.

Menurutnya, saat ini Kejari Cianjur dalam menangani kasus Remunerisasi masih dalam tahapan penelitian, sedangkan hingga saat ini Kejari belum memanggil Suranto. "Meski begitu, dalam kasus ini yang bersangkutan (Suranto red), diduga telah melanggar atau melakukan melawan hukum," tegasnya.

Pihaknya juga  telah mengirim surat ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Isinya untuk menghadirkan tim ahli dalam kasus Remunerisasi. "Tujuannya apakah dalam kasus ini ada kerugian negara atau tidak. Tentunya ada tahapan yang harus dilewati, tidak tergesa-gesa. Kita terus bekerja dan kasus ini terus kita dalami," paparnya [KC-02]***.







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Aktivis Datangi Kejaksaan, Pertanyakan Penanganan Kasus Remunerasi RSUD Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan