CIANJUR, [KC].- Dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum secara terpadu, Polres Cianjur gandeng dua rumah sakit yakni RSUD Cianjur dan RSUD Cimacan serta PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti didampingi Kasubag Humas AKP Achmad Suprijatna, Jum'at (28/2/2014) mengungkapkan, MoU (memorandun of understanding) tersebut selain untuk meningkatkan kualitas penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu, juga untuk mensinkronisasi data korban kecelakaan dan mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan.
"Sehingga kita harapkan dapat mempermudah korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan penanganan serta haknya atas santunan Jasa Raharja," katanya.
Dikatakannya, MoU tersebut mengacu pada Inpres nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan. Dalam Inpres tersebut diatur mengenai penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dengan berpedoman kepada 5 (lima) pilar program dekade aksi keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamtan, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, penanganan pra dan pasca kecelakaan
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan intruksi presiden nomor 4 tahun 2013 pilar ke 5, yaitu penanganan pra dan pasca kecelakaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, rumah sakit dan Jasa Raharja," katanya.
Pihak rumah sakit lanjutnya, berwenang dan bertanggungjawab atas kecepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan menginformasikan perihal telah terjadi kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian dan jasa raharja pada kesempatan pertama.
Sedangkan jasa raharja berwenang dan bertanggungjawab untuk menentukan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan perundang-undangan/peraturan serta memberikan kemudahan penyelesaian santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres berharap,dengan koordinasi yg baik ini di harapkan pada masa yg akan datang setiap korban kecelakaan lalulintas dapat di tangani dengan secara cepat dan tepat serta tidak lagi ada keraguan bagi rumah sakit mengenai pasien tersebut. Dengan demikian angka kematian dan kecacatan yang di sebabkan oleh kejadian kelacelakaan lalulintas dapat di minimalisir.
"Kita harapkan pada masa yang akan datang semakin banyak rumah sakit yang terlibat dalam kerjasama dengan pihak kepolisian ,dan Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas, sehingga masyarakat Cianjur yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat dilayani melalui pelayanan terpadu seperti RSUD Cianjur dan RSUD Cimacan," tegasnya [KC-02]***.
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti didampingi Kasubag Humas AKP Achmad Suprijatna, Jum'at (28/2/2014) mengungkapkan, MoU (memorandun of understanding) tersebut selain untuk meningkatkan kualitas penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu, juga untuk mensinkronisasi data korban kecelakaan dan mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan.
"Sehingga kita harapkan dapat mempermudah korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan penanganan serta haknya atas santunan Jasa Raharja," katanya.
Dikatakannya, MoU tersebut mengacu pada Inpres nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan. Dalam Inpres tersebut diatur mengenai penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dengan berpedoman kepada 5 (lima) pilar program dekade aksi keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamtan, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, penanganan pra dan pasca kecelakaan
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan intruksi presiden nomor 4 tahun 2013 pilar ke 5, yaitu penanganan pra dan pasca kecelakaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, rumah sakit dan Jasa Raharja," katanya.
Pihak rumah sakit lanjutnya, berwenang dan bertanggungjawab atas kecepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan menginformasikan perihal telah terjadi kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian dan jasa raharja pada kesempatan pertama.
Sedangkan jasa raharja berwenang dan bertanggungjawab untuk menentukan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan perundang-undangan/peraturan serta memberikan kemudahan penyelesaian santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres berharap,dengan koordinasi yg baik ini di harapkan pada masa yg akan datang setiap korban kecelakaan lalulintas dapat di tangani dengan secara cepat dan tepat serta tidak lagi ada keraguan bagi rumah sakit mengenai pasien tersebut. Dengan demikian angka kematian dan kecacatan yang di sebabkan oleh kejadian kelacelakaan lalulintas dapat di minimalisir.
"Kita harapkan pada masa yang akan datang semakin banyak rumah sakit yang terlibat dalam kerjasama dengan pihak kepolisian ,dan Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas, sehingga masyarakat Cianjur yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat dilayani melalui pelayanan terpadu seperti RSUD Cianjur dan RSUD Cimacan," tegasnya [KC-02]***.
Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.