Iklan

iklan

18 Kios Di Jalan Lingkar Timur Ditertibkan Satpol PP

Friday, April 25, 2014 | 4:09:00 AM WIB Last Updated 2014-04-24T21:09:57Z
CIANJUR, [KC].- Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan kios yang diduga ilegal disepanjang Jalan Lingkar Timur Kecamatan Karangtengah, Kamis (24/4/2014). Bangunan dan kios tersebut terbukti melanggar dan menggunakan lahan kawasan kaki kanan jalan (KKJ) Jalan Lingkar Timur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan, selain berada dilahan yang dilarang untuk dibangun, keberadaan bangunan dan kios tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum terutama pengguna jalan.

"Ada sekitar 18 kios yang kami tertibkan bersama tim gabungan dari Pemkab Cianjur. Keberadaanya diatas lahan kawasan kaki kanan jalan yang semestinya harus bebas bangunan," kata Tohari.

Setelah dilakukan penertiban, pihaknya berencana akan kembali mengundang para pemilik kios. Hal itu untuk membuktikan alasan mereka kalau selama ini memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kita ingin membuktikannya, tentunya mereka akan kami mintai surat bukti kepemilikan.Sementara beberapa kios yang masih ada kami berikan kesempatan untuk menertibkan sendiri kiosnya," katanya.

Hanya saja jika toleransi tersebut tidak juga diindahkan, maka pihaknya akan bertindak tegas dengan membongkar bangunan kios yang ada. "Kami akan bongkar paksa jika mereka ngeyel, karena kami sudah mengingatkan beberapa kali kepada mereka," tagasnya.

Sementara terkait dengan adanya bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pihaknya akan memanggil pemiliknya. "Pemilik banunan itu meminta ganti rugi, kami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Kami pun sudah melakukan uji taksir harga dilapangan," ungkapnya.

Sementara itu, Maman (67) pengurus Bus Merdeka dan bangunan restoran, mengaku, tidak mengetahui persoalan tersebut. Pasalnya, ia hanya menjalankan perintah majikannya untuk menjaga lahan seluas sekitar 1000 meter itu.

"Saya tidak tahu persoalan itu. Di sini saya hanya disuruh menjaga saja. Kalau tidak salah, bangunan mushola ini dibangun sejak tahun 1984 lalu. Kalau ingin lebih jelas, silahkan hubungi pemiliknya," pungkasnya [KC-02/rk]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 18 Kios Di Jalan Lingkar Timur Ditertibkan Satpol PP

Trending Now

Iklan

iklan