Iklan

iklan

Agar Usaha Kecil Tidak Merugi, Pemkab Harus Batasi Pendirian Minimarket

Thursday, April 3, 2014 | 11:10:00 PM WIB Last Updated 2014-04-05T09:39:28Z
CIANJUR, [KC].- Sejumlah pelaku usaha tradisional di Kabupaten Cianjur mendesak agar ada aturan pembatasan jumlah minimarket yang saat ini tengah menjamur di Kabupaten Cianjur. Pasalnya keberadaan minimarket yang tidak terkendali itu berdampak besar pada pelaku usaha tradisional.

Pembina Persatuan Pedagang Tradisional Kabupaten Cianjur, Olih Solihin, mengatakan, menjamurnya minimarket di Kabupaten Cianjur tidak terlepas akibat tidak tegasnya Pemkab Cianjur terutama dalam membatasi jumlah minimarket. Sehingga keberadaanya benar-benar mengancam pedagang tradisional.
"Jelas menjamurnya minimarket itu sangat berdampak terhadap keberadaan pedagang tradisional. Ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus bisa berbuat membela masyarakatnya, jangan justru sebaliknya," kata Oleh saat ditemui disekitar Pasar Bojong Meron Cianjur, Kamis (3/4/14).
Dikatakan Olih, selama ini Pemkab Cianjur baru mengatur sebatas jarak minimarket dengan pasar tradisional maupun minimarket dengan minimarket yakni minimal 500 meter. Pemkab belum sampai mengatur jumlah minimarket yang ada di Cianjur.
"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 itu hanya mengatur sebatas jarak, belum jumlah. Makanya perlu ada Perda baru yang mengatur jumlah pembatasan minimarket. Karena hal itu yang bisa menyelematkan para pedagang tradisional agar tidak mati," tegasnya.
Pihaknya mengakui selama ini banyak keluhan dari para pedagang tradisional akibat maraknya mini market. Mini market pun kini mulai masuk ke kampung-kampung. Karenanya perlu ada pemikiran dari pemerintah yang memikirkan nasib para pedagang tradisional dan jangan hanya menjadikan pasar tradisional sebagai slogan saja.
"Saya rasa pembatasan jumlah minimarket itu harus dilakukan. Jangan sampai terjadi pembiaran dan muncul kecemburuan sosial yang dirasakan para pedagang tradisional," ujar Olih.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Didi Ruswandi, membenarkan jika pemerintah Kabupaten Cianjur tidak memiliki pembatasan tentang pendirian minimarket. Pemerintah Kabupaten Cianjur hanya memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur jarak pendirian minimarket dari pasar tradisional maupun minimarket dengan minimarket.
"Belum ada Perda yang mengatur pembatasan minimarket. Yang ada itu hanya Perda tentang jarak minimarket," kata Didi saat dihubungi terpisah.
Menurut Didi, saat ini Pemkab Cianjur tengah mengkaji untuk merevisi Perda yang mengatur pendirian minimarket. Pihaknya tidak menampik, setiap tahun selalu ada saja yang mengajukan ijin pendirian minimarket. "Beberapa kabupaten/kota memang ada yang membatasi pendirian mini market. Karenanya memang harus ada revisi perda yang ada sekarang. Selain itu juga perlu ada evaluasi untuk penindakan terhadap mini market yang bandel," ujar Didi.

Dikatakan Didi, ada sekitar 43 mini market yang tersebar di Kabupaten Cianjur telah menempuh dan memiliki perizinan. Selebihnya belum menempuh izin atau memiliki izin yang lengkap. "Upayanya sudah kami sarankan kepada Satpol PP untuk memantau di lapangan dan jika sudah ada pembangunan fisik harus segera dihentikan sampai proses perizinannya diselesaikan," ujarnya. [KC-02]***. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agar Usaha Kecil Tidak Merugi, Pemkab Harus Batasi Pendirian Minimarket

Trending Now

Iklan

iklan