Iklan

iklan

Panwas Rekomendasikan Empat PNS ke Inspektorat Diduga Kampanye

Wednesday, April 2, 2014 | 2:47:00 AM WIB Last Updated 2014-04-01T23:09:13Z
CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur akhirnya merekomendasikan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan kampanye salah satu calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ke Inspektorat Daerah, Selasa (1/4/14). Berkas empat PNS hasil dari kajian Panwaslu Cianjur itu diserahkan langsung oleh Ketua Panwaslu Cianjur Saepul Anwar dan diterima langsung oleh Inspektorat Pembantu Bidang Kesra Agus Wahid.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penyerahan berkas rekomendasi tersebut sedianya akan dilakukan pada Jum'at (29/3/14). Namun karena Kepala Inspektorat Daerah Agus Indra sedang dinas luar, berkas tersebut baru disampaikan saat ini.
"Ia tadinya memang Jum'at lalu, tapi baru sekarang bisa kita sampaikan. Inipun setelah kita melakukan berbagai pertimbangan," kata Saepul saat ditemui seusai menyerahkan berkas rekomendasi didamping Divisi Pengawawasan Panwaslu Yuyun Yunardi dan Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Cianjur Abar Tasry Amarulloh.
Dikatakan Saepul, dalam rekomendasi hasil penindakan tentang disiplin PNS yang diduga melakukan pelanggaran kampanye tersebut merupakan hasil kajian yang sangat mendalam. Berbagai kajian hukum dilakukan untuk memutuskan rekomendasi kepada Inspektorat Daerah.
"Inspektorat Daerah wajib melakukan penyelidikan dan memberikan pembinaan serta sanksi kepada PNS yang diduga tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Itu wajib, jangan sampai saat kita sudah sampaikan rekomendasi, tidak di tindak lanjuti, meski itu ranahnya Inspektorat," kata Saepul.
Kendati sudah diserahkan rekomendasi, pihaknya tetap akan mengawal tindak lanjutnya. "Kita akan kawal terus perkara ini sampai tuntas. Saya yakin Inspektorat juga tidak akan mengabaikan rekomendasi yang kita sampaikan," katanya.
Empat PNS yang direkomendasikan dikenakan sanksi akibat tidak netral dalam pemilu tersebut diantaranya H. MAS (Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Cianjur), AT (Kapubindik Kecamatan Cibeber) N (Kapusbindik Kecamatan Cijati) dan DG (Camat Cugenang).
"Para PNS ini diduga melakukan kampanye terhadap salah satu caleg dari salah satu partai peserta pemilu. Ini jelas sudah melanggar disiplin PNS yang jelas-jelas harus netral," katanya.
Secara terpisah Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Agus Indra mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi yang diterimanya dari Panwaslu Kabupaten Cianjur terkat keterlibatan PNS dalam kampanye. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan pemanggilan kepada empat PNS yang disangkakan terlibat kampanye salah satu caleg.
"Kita akan panggil mereka (empat PNS) untuk kita lakukan klarifikasi. Kita juga nantinya akan minta keterangan dari Panwaslu terkait masalah barang buktinya sebagaimana yang disangkakan kalau mereka terlibat dalam kampanye salah satu caleg. Barang bukti itu penting sebagai bentuk tindak lanjut untuk pemberian sanksi," tegasnya.
Dikatakan Agus, kalau ternyata empat PNS tersebut terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg, tentu akan dikenakan sanksi sebagai mana sanksi tentang disiplin PNS. "Sudah jelas bahwa PP 53/2010 itu mengatir tentang disiplin PNS, kalau ternyata dilanggar kita juga akan memberikan rekomendasi sanksi yang nantinya akan kita sampaikan ke pimpinan (bupati). Penerapan sanksinya pimpinan (bupati) yang berwenang," tegas Agus.

Pihaknya juga belum bisa memberikan rekomendasi sanksi apa, karena prosesnya baru akan berjalan. "Kita lihat saja nanti hasil klarifikasi dari para PNS itu, termasuk barang buktinya seperti apa, baru kita bisa mengenakan sanksi apa yang akan kami rekomendasikan ke pimpinan," tegasnya [KC-02]***.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!










Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Rekomendasikan Empat PNS ke Inspektorat Diduga Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan