Iklan

iklan

Panwas Optimis Dugaan Penggelembungan Suara Jadi Pidana Pemilu

Saturday, May 10, 2014 | 12:14:00 AM WIB Last Updated 2014-05-10T08:41:58Z
CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur mengaku optimistis bahwa dugaan penggelembungan suara yang telah dilaporkan tetap akan berubah status menjadi tindak pidana pemilu meskipun penanganannya belakangan dirasakan kurang jelas. Temuan di tingkat KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam rekapitulasi suara diyakini bisa melanjutkan penanganan perkara yang sempat dikhawatirkan para pelapor.

"Kami kembali akan menghidupkan perkara yang dikhawatirkan kadaluarsa berdasar hasil validasi di tingkat KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. Temuan ini paling kongkrit yang bisa segera ditindaklanjut kepada proses pidananya," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, Jumat (9/5).

Saepul mengakui, penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu di Cianjur menemui beberapa kendala. Selain jumlah laporan yang cukup banyak dan kesibukan menghadiri rekapitulasi di tingkat provinsi, untuk menaikkan status dibutuhkan syarat-syarat minimal yang sulit dikumpulkan. Salah satu kendalanya adalah melakukan klarifikasi saksi-saksi prinsip.

"Dari laporan yang masuk dan mengarah ke tindak pidana pmeilu salah satunya masalah PPK yang dilaporkan, kami sulit untuk melakukan klarifikasi. Jangankan klarifikasi untuk mengetahui keberadaan mereka juga sangat sulit. Itu yang menjadi kendala utama untuk memenhi kebutuhan syarat minimal pelaporan ke tingkat penyidik," kata Saepul.

Pihaknya yakin, adanya temuan Bawaslu dan KPU Jabar akan mempermudah penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Cianjur. Karena temuan itu menjadi dokumen yang sah dan bisa menjadi data pembanding untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemilu khususnya pasal 309 UU No 8 tahun 2012.

"Jelas kami sempat kawatir  apa yang menjadi argumen adanya perubahan (kecurangan. Red) itu sulit dibuktikan. Sebab data pembanding itu berdasarkan analisis formal saja, bukan berdasarkan data yang sah secara hukum" katanya.

Bhkan lanjut Saepul,  tim Sentra Gakumdu akan melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor untuk klarifikasi. Pihak penyidik memahami kendala yang dialami panwaslu sehingga klarifikasi kepada pihak terkait dilakukan di tingkat tim Sentra Gakumdu.

"Dilaksanakan penyelidikan setelah ditetapkan validasi di tingkat Jabar pada hari ini (kemarin. Red), maka tentu peluang kami untuk menjadikan perkara pidana di Kabupaten Cianjur masih sangat besar dan waktunya sangat luas, mudah-mudahan semuanya akan jelas," tegasnya  [KC-02/g]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Optimis Dugaan Penggelembungan Suara Jadi Pidana Pemilu

Trending Now

Iklan

iklan