Iklan

iklan

Tiga Komisioner KPU Cianjur Diberhentikan Oleh DKPP

Monday, June 9, 2014 | 7:58:00 PM WIB Last Updated 2014-06-09T12:58:15Z
CIANJUR, [KC].- Tiga orang anggota Komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yakni U. Awaludin (Ketua), Hilman Isnaeni (Divisi Logistik) dan Iwan Kurniawan (Divisi Teknik) dikabarkan telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (9/6).
 
Sementara dua komisioner lainya yakni Anggy Shofia W selaku divisi hukum direhabilitasi dan Kusnadi selaku divisi sosialisasi mendapatkan teguran keras.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam hasil putusan sidang DKPP yang digelar di Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, pihak DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada sejumlah anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Cianjur.
 
Pihak DKPP RI dalam keputusannya itu meyakini, ketiga anggota KPU Kab. Cianjur dan sejumlah anggota PPK tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran etika berat dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar 9 April 2014 lalu.
 
Salahseorang anggota KPU Cianjur, Hilman Isnaeni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku belum menerima surat resmi kaitan pemberhentian dirinya. Namun ia mengaku sudah mendengar adanya informasi tersebut.
 
"Saya sudah dengar kalau nama saya tercantum dalam pemberhentian itu. Namun sampai saat ini saya belum menerima secara tertulis," tutur Hilman, Senin (9/6) sore.
 
Terlepas dari benar tidaknya informasi pemecatan dirinya, Hilman mengaku tidak habis pikir dengan keputusan tersebut. Ia bahkan tidak mengerti dengan materi atau substansi yang dituduhkan terhadap dirinya yang menyebabkan ia harus dicopot dari keanggotaan KPU Cianjur tersebut.
 
"Kalau keputusannya memang seperti itu, yah mau bagaimana lagi, saya harus menerimanya. Namun kalau kaitan dengan isi materi yang ditudingkan ke saya, jelas tidak menerima, yang dituduhkannya apa?" ujar Hilman.

Ia bahkan merasa telah menjadi "korban" pembunuhan karakter secara politis, pasalnya  putusan dari pihak DKPP RI tersebut tidak menyangkut kolektif kolegial. "Padahal kerja kita secara kolektif kolegial, namun putusan tidak secara kolektif kolegial. Ini politis," tandasnya.

Sementara Ketua KPU U. Awaludin saat akan dikonfirmasi sejumlah wartawan terkesan menghindar. Awaludin, kabur menggunakan mobil Avanza berplat nomor D 1460 ABZ. Ia pun tak menggubris wartawan yang mencoba menghentikannya untuk meminta konfirmasi terkait dengan pemberhentiannya.

Sementara sanksi yang diberikan kelima anggota KPU Kabupaten Cianjur itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada hari ini (kemarin) sekitar pukul 13.20 WIB. Dalam sidang itu dihadiri pengadu, yakni Susane Febrianti calon legislatif (caleg) dari PDIP.

"Iya betul sudah hari ini sudah diputus. Tiga diberhentikan tetap, satu direhabilitasi, dan satu diberi teguran keras. Ada juga pemberhentian terhadap sejumlah PPK di Cianjur," ujar Susane dihubungi terpisah [KC-02/ft]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Komisioner KPU Cianjur Diberhentikan Oleh DKPP

Trending Now

Iklan

iklan