Iklan

iklan

BPN RI Himbau Jangan Ada Pungli Prona di Cianjur

Saturday, July 12, 2014 | 1:52:00 PM WIB Last Updated 2014-07-12T06:52:45Z

CIANJUR,[KC],- Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI) menyebutkan Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat gratis peruntukannya untuk masyarakat yang memang benar tidak mampu (kurang beruntung). Maka, pihaknya mengimbau jangan sampai terjadi meminta atau memungut uang (pungli) terkecuali di musyawarahkan terlebih dahulu, dan hasil kesepakatan bersama diantaranya keperluan biaya pengurusan sertifikat dengan alasan biaya administrasi seperti pembelian materai, akta jual beli, dan fotocopy.
Dikatakan, Deputi III Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan BPN RI Ir. H. Doddy Imron Cholid MS mengatakan bila ada sejumlah aparat perangkat desa melakukan hal seperti itu harus ditindak tegas. 
Penegak hukum dapat menyikapi permasalahan tersebut secara serius. Jangan sampai ada kesan dibiarkan atau tutup mata terhadap adanya indikasi pungli kepada warga masyarakat. 
“Makanya saya menghimbau ini jangan sampai terjadi di Kecamatan Ciranjang dan sekitarnya,”tegas dia waktu kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertifikat prona. 
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan. Dia memaparkan, prona percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981. 
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cipta tertib pertanahan menyukseskan sertifikat prona TA 2014, memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cianjur pada khususnya. 
“Pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah, oleh karenanya pada tahun 2015 saya instruksikan kepada Kepala Kantor dan jajarannya untuk menyelesaikan sertifikasi sejumlah 7.000 bidang tanah di Kabupaten Cianjur” terusnya.
Terpisah, Kepala Desa Cijagang, Kecamatan Cikalongkulon Asep Zulkarnaen Kartadireja mengatakan untuk pengurusan sendiri sudah dilaksanakan pada bulan Mei 2014 di desanya. Bahkan sebelumnya sudah digelar sosialisasi, agar pihak desa, dan warga setempat bisa sejalan dan saling percaya dengan program ini. 
“Makanya, pihak desa sekarang melakukan sosialisasi sekaligus silaturahmi dan membahas terkait soal prona. Manfaat program ini sangat dirasakan oleh warga tidak ada kendala apapun semua telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak desa yang bertugas. Karena sebelumnya sudah dibicarakan terlebih dahulu segala sesuatunya, saya atas nama warga masyarakat Cianjur menyampaikan terimakasih  kepada pihak BPN RI maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yang telah memberikan perhatian penuh membantu dan memfasilitasi masyarakat Cianjur dalam hal kemudahan memperoleh sertifikat tanah” Ujar Zuna sapaan akrab Kepala Desa Cijagang Cikalongkulon ini .[KC.04]***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN RI Himbau Jangan Ada Pungli Prona di Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan