Iklan

iklan

Gara-Gara Uang Dugem, Kades Mekarwangi Masuk Bui

Tuesday, July 8, 2014 | 8:54:00 PM WIB Last Updated 2014-07-09T03:40:01Z
CIANJUR, [KC].- Kepala Desa Mekarwangi Kec. Ciakadu Kab. Cianjur, Emus Mustarman (62) bersama Kaur Kesranya H. Hermawan Heryanto (42) dijebloskan ke Lapas Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, Selasa (8/7) karena terbukti melakukan tindakan korupsi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam gempa bumi tahun 2012 silam.
Sebelumnya kedua narapidana tersebut sempat melakukan kasasi atas putusan hukum yang diterimanya dari Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung. Namun putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang diterima bukan meringankan tapi memberatkannya. Kalau di PT diganjar dengan hukuman 2,6 tahun penjara, MA mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kami hanya menjalankan putusan MA saja karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Makanya keduanya langsung kami jemput dan kami eksekusi ke Lapas Cianjur," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur Sulisyadi didampingi Kasi Intel Melly Suranta Ginting saat ditemui di Lapas Cianjur, Selasa (8/7).
Dikatakan Sulisyadi, putusan MA itu membatalkan putusan Tipikor atas diri sendiri yang semula pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 2 dari 2,6 tahun menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta mengembalikan Rp 180 juta.
"Putusan MA itu kami terima pada Jum'at (4/7), kami langsung bergerak, mau tidak mau harus kita laksanakan.
Senin sore, tim Pidsus kita bergerak mengambil mereka (terpidana)," katanya .
Dalam putusan MA tersebut tidak menyebut nama lain, hanya mereka berdua. "Kemungkinan ada, sejauh ini belum menemukan fakta menyebutkan orang lain. Kalau ada yang lain ya harus dikaji ulang," katanya.
Secara terpisah Kuasa Hukum kedua narapidana Nurdin Hidayatulloh mengatakan, pihaknya akan berupaya mengambil langkah-langkah pasca turunya putusan MA atas klienya. "Kalau upaya hukum lain, kita akan musyawarahkan dulu dengan keluarganya, perlu apa tidak," kata Nurdin ditemui terpisah.
Nurdin melihat perkara yang membelit klienya itu dilakukan secara bersama-sama. "Kalau menurutnya pelakunya bersama-sama, berarti ini ada yang menyuruh, pelaku dan turut serta sebagaimana dalam pasal 55. Di fakta persidangan itu ada indikasi lain.
Kalau saya melihat ini korban bersama- sama secara kolektif, ada yang suruh melakukan, melakukan dan turut melakukan," katanya.
Menurut Nurdin, kalau melihat fakta persidangan seharusnya ada pihak lain. Tapi ternyata MA punya argumen hukum yang berbeda. "Melihat putusan kita melihat fakta hukum dipersidangan harusnya ada pihak lain, tapi kita gak bisa menyebutkan siapa pihak lain itu," tandasnya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gara-Gara Uang Dugem, Kades Mekarwangi Masuk Bui

Trending Now

Iklan

iklan