Iklan

iklan

Intensitas Kegiatan Orang Asing Meningkat, Cianjur Bentuk Tim Terpadu Pengawasan WNA

Wednesday, July 9, 2014 | 4:37:00 AM WIB Last Updated 2014-07-09T03:52:23Z
CIANJUR, [KC].- Intensitas keberadaan dan kegiatan orang asing di Kab. Cianjur terus meningkat, sehingga selain dapat memberikan keuntungan ekonomis dan politis, namun juga dapat memberikan dampak negatif akibat dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Demikian salah satu pertimbangan perlunya di Kab. Cianjur dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Kegiatan Orang Asing dan Lembaga Asing di Kab. Cianjur. "Itu sangat segera harus dibentuk mengingat kondisi Cianjur yang saat ini sudah banyak dikunjungi warga negara asing (WNA) seiring juga dengan menggeliatnya investasi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cianjur Tom Dani Gardiat didampingi stafnya Bambang, Selasa (8/7).
Dikatakan Tom, salah satu dasar perlu dibentuknya Tim Koordinasi Pengawasan Kegiatan Orang Asing dan Lembaga Asing di Kab. Cianjur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah dan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 700.05/Kep.143-Kesbang/2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kegiatan Orang Asing dan Lembaga Asing di Kab. Cianjur.
"Salah satu tugas Tim Koordinasi ini diantaranya melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dan lembaga asing serta permasalahan yang dihadapi di Kab. Cianjur. Selain itu juga bisa mengadakan koordinasi dan tukar menukar informasi antar instansi terkait," kata Tom.
Tim Koordinasi juga bisa menyampaikan laporan, informasi dan permalahan yang terkait dengan pengawasan orang asing kepada instansi yang berwenang. "Khusus bagi OPD/Instansi terkait yang menerbitkan keterangan/izin kerja/ dan lainya agar menyampaikan surat tembusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur," kata Tom.
Sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada data resmi mengenai jumlah orang asing atau pekerja asing yang ada di Cianjur. Untuk pekerja asing nantinya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) yang lebih tahu. "Kalau tenaga kerja asing sepertinya Dinsosnakertrans yang lebih tahu jumlahnya, tapi di kami belum terdata, kedepanya harus terdata," katanya.
Sebelumnya Dinsosnakertrans Kab. Cianjur melansir seiring semakin tumbuh kembangnya investasi di Cianjur, jumlah pekerja asing juga bertambah. Data terakhir tercatat 45 warga negara asing (WNA) bekerja di 12 perusahaan yang ada di Cianjur. Mereka selama ini diwajibkan keberadaanya sesuai dengan qitas (Surat Ijin Tinggal Terbatas).
"Mereka ijin tinggalnya rata-rata sekitar satu tahunan. Kalau mereka keluar harus melapor, tidak serta merta begitu saja. Perusahaannya juga harus memilki Imta (ijin memperkerjakan tenaga asing)," kata Kepala Dinsosnakertrans Kab. Cianjur H. Sumitra.
Para WNA yang bekerja disejumlah perusahaan itu diantaranya menjadi tenaga ahli dan pimpinan. "Ini yang baru terdaftar banyak yang tidak juga. Karena Imta itu dari kementerian, mereka daftarnya dari kementerian. Laporann hanya data kependuudukan. Kecuali perpanjangan Imta," katanya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Intensitas Kegiatan Orang Asing Meningkat, Cianjur Bentuk Tim Terpadu Pengawasan WNA

Trending Now

Iklan

iklan