Iklan

iklan

Maling Angkum Babak Belur Dihajar Masa

Tuesday, July 8, 2014 | 4:37:00 PM WIB Last Updated 2014-07-08T13:04:55Z
CIANJUR, [KC].- Kepergok tengah mencuri angkutan umum (angkum), A (25) babak belur dihajar masa di Terminal Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kab. Cianjur, Selasa (8/7). Beruntung nyawa korban bisa terselamatkan setelah aparat kepolisian Polsek Cilaku berhasil mengamankannya dari amuk masa dan membawanya ke Mapolsek Cilaku.
Kapolsek Cilaku, Kompol Malik Al Ghozali, melalui Kanit Reskrim Polsek Cilaku, AKP Tata Carnita, mengatakan, peristiwa amuk masa yang menimpa A diduga merupakan pelaku spesialis pencurian mobil angkutan umum (angkum) tersebut bermula saat warga Kampung Ciremis, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang itu kepergok warga setelah mini bus jenis L 300 yang dicurinya mogok di tengah jalan.
"Dalam melakukan aksinya A ketahuan oleh sopir angkum tersebut dan dikejar. Namun tiba-tiba saat tengah dalam perjalanan tyiba-tiba angkum yang dicurinya itu mogok. Spontan warga yang mengetahui langsung menangkapnya," ujar Tata ketika ditemui di Markas Polsek Cilaku, Selasa (8/7).
Dikatakan Tata, A diduga bukan pelaku tunggal dalam aksi pencurian mobil angkum dengan nomor polisi F 7575 WA itu. Selain A, aksi yang sempat mendapat perhatian banyak orang di Terminal Pasir Hayam
Itu diduga dilakuka oleh dua orang pelaku lainya. Mereka berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
"Hasil dari penuturan A, bahwa aksi pencurian itu dilakukan tidak sendiri, tapi bersama dua rekanya yakni berinisial D dan Ac. Ketiganya ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan angkum di beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda. Pengakuanya sudah tiga kali melakukan aksi pencurian angkum," katanya.
Pengakuan pelaku pencurian, hasil kejahatanya itu selanjutnya akan dipreteli. Onderdilnya akan dijual secara terpisah kepada pembeli yang membutuhkan. Sementara aksi pencurian itu dilakukan saat sopir tengah lengah meninggalkan kendaraanya tanpa terkunci.
Pelaku kata Tata, akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. A terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami masih terus mengejar dua pelaku lainya. Kami menghimbau kepada warga yang memarkirkan kendaraanya supaya lebih hati-hati, jangan sampai meninggalkan kendaraan tanpa dikunci, kalu perlu pakai kunci ganda," tegasnya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maling Angkum Babak Belur Dihajar Masa

Trending Now

Iklan

iklan