Iklan

iklan

Dibutuhkan Perda Untuk Mengatur Pemberian CSR

Saturday, September 13, 2014 | 3:57:00 AM WIB Last Updated 2014-09-13T15:21:19Z
CIANJUR, [KC].- DPRD Kabupaten Cianjur akan mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pemberian dana corporate responsibility (CSR). Hal itu didasari penggunaan dana CSR dari setiap perusahaan dirasakan belum maksimal menyentuh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susi Susilawati, mengatakan, selama ini pihaknya tidak mengetahui pasti nilai dan jumlah CSR yang diberikan sejumlah perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Selama ini ia mengaku kerap mendapatkan keluhan ketika masih menjadi ketua komisi II di periode sebelumnya.
"Selama ini kami tidak tahu persis perusahaan mana saja yang memberikan CSR dan program apa saja yang didanai dari CSR itu. Kami baru tahu setelah adanya keluhan dari masyarakat semisal persoalan tentang penggunaan anggaran dan penyerapan yang terkadang tidak sama dengan besaran anggaran yang diberikan perusahaan," kata Susi ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9).
Aturan pemberian CSR itu kata Susi, sudah jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bahkan didalmnya juga terdapat pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak implementasikan CSR.
"Aturan ini bisa menjadi dasar DPRD Kabupaten Cianjur untuk menggarap tentang pengawasan penyaluran CSR menjadi sebuah perda. Apalagi jika melihat kontribusi dari CSR tidak jelas. Penerimaan dan pengelolaan dana CSR selama ini juga belum transparan. Perlu adanya regulasi terkait dengan pengawasannya," kata Susi.
Dasar itulah, nantinya ia akan membawa ke anggota DPRD lainya. Pihaknya berharap bisa direspon dan didorong untuk dibuatkan perda. "Mudah-mudahan banyak yang merespon sehingga sampai bisa dibuatkan perda. Kemungkinan pengusungan perda ini akan diusulkan dari fraksi/komisi yang nantinya akan di bahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk," kata Susi.
Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Mohammad Toha. Pihaknya melihat persoalan CSR diduga banyak yang memiliki kepentingan dalam pembagiannya. Untuk itu perlu adanya penataan dan pengaturan pembagiannya agar manfaatnya jelas.
"Aturan yang ada saat ini mengenai kewajiban perusahaan memberikan CSR. Kalau terkait dengan pengawasan dan pengaturan belum ada. Makanya perlu ada pengaturan baik dalam bentuk perda maupun peraturan bupati," kata Toha.
Pihaknya berharap, perrsoalan pembagian CSR menjadi fokus bagi para anggota DPRD ketika AKD terbentuk nanti. Komisi yang membidangi hal tersebut harus bisa mempelajari dan memperdalam tentang persoalan pembagian CSR di Kabupaten Cianjur. 

"Adanya perda tentang CSR kami setuju saja agar supaya jelas bagaimana pengaturannya dan kemanfaatnya untuk masyarakat," katanya [KC-02/g]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibutuhkan Perda Untuk Mengatur Pemberian CSR

Trending Now

Iklan

iklan