Iklan

iklan

Tekan Tindak Kekerasan Terhdap Anak, Kejari Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Friday, September 12, 2014 | 4:31:00 AM WIB Last Updated 2014-09-11T23:32:55Z
CIANJUR, [KC].- Untuk menekan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Permasalahan kepada anak kerap terjadi baik yang sifatnya kekarasan, pelecehan atau yang lainnya. Seiring dengan itu perlunya ada pemahaman yang mendalam tentang undang-undang berkenaan dengan anak," kata Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi disela rapata koordinasi dengan Muspida dan. Instansi terkait di Kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Cianjur, Kamis (11/9).
Dikatakan Wahyudi, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Salah satu langkah yang harus dijalankan antara lain, berbagai pihak terkait harus menguasai dulu tentang isi dan maksud undang-undang tersebut, serta harus aktif dalam melakukan berbagai koordinasi antar dinas instansi terkait.
Wahyudi menandaskan, bupati yang memiliki kebijakan di Pemkab Cianjur yang tentu bekerja sama dengan Ketua atau Pengurus P2TP2A setempat hendaknya mampu mengakomodir berbagai permasalahan yang kemungkinan muncul. Termasuk masalah sarana dan prasarana yang sekiranya bakal dibutuhkan.
"Semua itu sangat penting, karena penguasaan materi serta tujuan dengan lahirnya undang-undang tersebut, termasuk kerjasama dengan berbagai dinas instansi terkait, mutlak diperlukan agar program tersebut bisa terealisasi dengan baik," kata Wahyudi.
Berkaitan dengan itu, Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh, menyatakan rasa syukurnya atas digelarnya rapat koordinasi untuk sosialisasi Undang Undang nomor 11 tahun 2012. Pihaknya sangat merespon atas apa yang dipaparkan dan diharapkan Kepala Kejari Cianjur.
"Apalagi selama ini Pemkab Cianjur sedang dan akan terus aktif dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Ini menjadi tugas kita bersama, Pemkab Cianjur sangat konsen terhadap masalah perlindungan anak," kata Tjetjep.
Sementara itu, Ketua P2TP2A, menjelaskan, hingga saat ini. Kabupaten Cianjur Yna Rosdiana mengaku bahwa kasus yang menimpa terhadap perempuan dan anak-anak di Kabupaten Cianjur banyak diselesaikan dengan hasil yang cukup memuaskan. Hal itu dapat terwujud berkat kerja sama dengan berbagai pihak.

"Kita akui berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini berhasil ditangani, bukan kerja sendiri, tapi kerja bersama-sama. Dengan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2012 ini kita berharap kasus kekerasan itu bisa ditekan dan itu harus dilakukan," kata Yana [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekan Tindak Kekerasan Terhdap Anak, Kejari Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Trending Now

Iklan

iklan