Iklan

iklan

10 Persen Perusahaan di Cianjur Tidak Mampu Bayar UMK

Wednesday, October 22, 2014 | 4:23:00 AM WIB Last Updated 2014-10-21T22:15:07Z
CIANJUR, [KC].- Sekitar 10 persen dari jumlah 763 perusahaan berbagai sektor di Kabupaten Cianjur tidak melaksanakan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 1.500.000,- per bulan. Berbagai alasan tidak dilaksanakan UMK oleh perusahaan tersebut, salah satunya perusahaan merugi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, H. Sumitra mengatakan, jumlah 10 persen perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tersebut berdasarkan data laporan yang disampaikan oleh perusahaan. Ada sejumlah perusahaan yang meminta penundaan pembayaran UMK, ada juga yang minta untuk dibayarkan secara bertahap.
"Yang pasti mayoritas perusahaan mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK yang ada. Karena yang melapor terkait UMK jumlahnya relatif sedikit. Dengan demikian bisa dipastikan sisanya membayarkan UMK 2014 sesuai dengan ketetapan," kata Sumitra saat ditemui disalah satu hotel di Cipanas, Selasa (20/10).
Diakui Sumitra, sejak ditetapkanya UMK tahun 2014 Kabupaten Cianjur sebesar Rp 1.500.000,- per bulan, sudah ada perusahaan yang gulung tikar. Perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan lagi gaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK.
"Ada dua perusahaan yang lebih memilih tutup dan memPHK para karyawannya. Kita sudah berupaya memediasi, tapi sepertinya tetap pada pilihannya. Ini sebagai akibat dari kenaikan UMK yang dinilai sebagian perusahaan memberatkan, dan terbukti menutup usahanya," katanya.
Ketika disinggung mengenai rencana kenaikan UMK pada tahun 2015, pihaknya belum bisa memastikan. Apakah akan ada kenaikan ataukah akan tetap seperti UMK sebelumnya. "Yang jelas dengan UMK saat ini Rp 1.500.000,- per bulan, tidak mungkin kalau turun, kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya.
Dijelasnkan Sumitra, saat ini sudah ada tim yang terjun kelapangan untuk melakukan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Tim tersebut dibentuk melibatkan berbagai unsur termasuk pengusaha dan serikat pekerja. Mereka akan memberikan hasil survei pada pekan depan.
"Memang kita dikejar waktu, pada tanggal 7 Nopember 2014 usulannya harus sudah masuk ke tingkat provinsi. Minggu-minggu ini tim survei sudah akan menyampaikan hasil berapa KHL yang layak itu?. Dari situlah nantinya akan kembali dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan UMK," katanya.
Secara terpisah Ketua Apindo Kabupaten Cianjur Momo Suparmo tidak menampik saat ini tim gabungan tengah turun kesejumlah tempat untuk merumuskan KHL yang menjadi acuan dalam menentukan UMK. "Betul, tim sudah melakukan survei, tinggal menunggu hasilnya. Pada minggu depan ini sudah ada hasilnya," kata Momo terpisah.
Dikatakan Momo, besaran KHL pada tahun 2014 itu mencapai Rp 1.139.000,-. Namun pada saat akan penentuan UMK, terjadi gejolak yang akhirnya menetapkan UMK diatas KHL yang ada. "Kalau tahun ini kita belum bisa memastikan apakah akan naik KHLnya ataukah malah sama dengan besaran UMK? kita tunggu saja hasil dati tim survei yang akan merumuskan," tandasnya [KC-02]**.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Persen Perusahaan di Cianjur Tidak Mampu Bayar UMK

Trending Now

Iklan

iklan