Iklan

iklan

Lagi, Polres Cianjur Bekuk Dua Pengedar Ganja

Wednesday, October 15, 2014 | 2:25:00 AM WIB Last Updated 2014-10-15T16:04:52Z
CIANJUR, [KC].- Jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil meringkus dua orang pengedar ganja uang selama ini meresahkan masyarakat, Selasa (14/10). Dari kedua pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,5 kilo gram ganja kering siap edar.

Kedua tersangka tersebut berinisial BP (19) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur dan AK (33), warga Kampung Tegalpanjang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur 
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar ganja tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterimanya. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Dalam penyamaran tersebut, salah seorang tersangka BP (19) berhasil dipancing. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Cianjur. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita ganja kering sebanyak 3 kilogram yang dikemas dan dibungkus secara berlapis menggunakan koran dan lakban warna coklat berjumlah tiga bungkus.
"Kita harus kerja keras untuk menangkap para tersangka, termasuk kita harus memancingnya dulu dengan menyamar berpura-pura sebagai pembeli, baru kita bisa melakukan penangkapan," kata Dedy.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengarah kepada tersangka lainnya atas nama AK (33), warga Kampung Tegalpanjang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojeg. Petugaspun langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan AK, petugas berhasil menyita daun ganja kering seberat 1 kilogram yang terbungkus rapi dan 1 bungkus lainnya yang dikemas dalam kertas koran seberat 0,5 kilogram.
"Para tersangka ini kita tangkap dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan yang berarti," tegasnya.

Tertangkapnya dua tersangka pengedar ganja tersebut kembali dikembangkan. Hasil dari keterangan para tersangka bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Jakarta atas nama A. Ganja tersebut oleh tersangka diambil sendiri dengan menggunakan mobil.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap A yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sangat dimungkinkan ini merupakan jaringan lintas daerah. Kedua tersangka masih kami periksa secara intensif untuk mengungkap apakah masih ada jaringan lainnya di Cianjur ini," papar Dedy.
Diakui Dedy, sedianya ganja kering itu akan di edarkan diwilayah Cianjur dan sekitarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (20) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara kurungan serta dikenakan denda sedikitnya Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

"Kita tidak akan mentolelir kejahatan narkotika di wilayah Cianjur. Pasti akan kami berangus sampai di mana pun. Mohon do'anya semoga pelaku utamanya bisa kita ungkap. Ini sudah merupakad tekad kami untuk memberantas peredaran narkoba di Cianjur," katanya [KC-02]**.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, Polres Cianjur Bekuk Dua Pengedar Ganja

Trending Now

Iklan

iklan