Iklan

iklan

Sat Narkoba Cokok Pengedar Shabu

Monday, October 13, 2014 | 4:07:00 AM WIB Last Updated 2014-10-12T22:48:14Z
CIANJUR, [KC].- Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar sahabu-shabu H (26) di Kampung Pataruman Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur. Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 50 gram shabu-shabu siap edar.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar shabu-shabu warga Kampung Geduk RT 02/RW 07 Desa Palasari, Kecamatan Cipanas yang beroperasi diwilayah kawasan wisata Cipanas itu tidak terlepas adanya informasi dari masyarakat yang diterimanya. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengarah pada seorang tersangka.

"Saat kita tangkap, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 25 paket. Masing-masing paket beratnya 0,4 gram. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari petugas," kata Dedy, Minggu (12/10).

Dikatakan Dedy, tersangka selama ini ditengarai sebagai salah satu jaringan pengedar shabu yang menjajakan barang haram tersebut diseputar kawasan Cipanas. Pihaknya saat ini tengah mendalami apakah tersangka memiliki jaringan luas dari luar Cianjur.

"Kalau melihat barang buktinya jumlah 50 g itu cukup besar. Kita sedang mendalami apakah tersangka terlibat dengan jaringan yang lebih besar? Saat ini terus kita dalami, termasuk darimana barang haram itu didapat dan kesiapa saja pasarnya," katanya.

Untuk pelaku sendiri, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Cokok Pengedar Shabu

Trending Now

Iklan

iklan