Iklan

iklan

Waiting List Calon Jamaah Haji Hingga 2023

Thursday, October 30, 2014 | 3:47:00 AM WIB Last Updated 2014-10-30T07:29:17Z
CIANJUR, [KC].- Jumlah pendaftar calon jamaah haji di Kabupaten Cianjur terus membludak. Hingga akhir bulan Oktober 2014, jumlah calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) jumlahnya sudah mencapai 10.600 jamaah. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat.
"Trendnya dalam dua tahun terakhir jumlah pendaftar calon jamaah haji di Cianjur mengalami peningkatan. Mereka tersebar merata dari 32 wilayah kecamatan. Tapi masih didominasi dari wilayah kecamatan di utara," kata Kepala Seksi (Kasi) Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, H. Hipni didampingi pelaksana tugas Mamat, Rabu (29/10/2014).
Meningkatnya pendaftar calon jamaah haji tersebut tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran umat islam untuk menunaikan rukun islam yang ke lima. Selain itu peningkatan pendapatan meteri juga menjadi salah satu penyebabnya. "Dari segi materi meningkat, tapi kalau kesadarannya masih rendah juga tida bisa berangkat, keduanya tidak bisa terlepas," katanya.
Untuk jumlah pendaftar calon jemaah haji sebanyak 10.600 orang, baru bisa diberangkatkan hingga habis sampai tahun 2023. "Baru sembilan tahun kedepan bisa tuntas diberangkatkan dengan asumsi pemberangkatan setiap tahunya kuota minimal 1.146 orang," paparnya.
Dalam sehari kata Hipni, jumlah pendaftar calon jamaah haji di Kabupaten Cianjur bisa mencapai 20-30 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. "Dari kalangan PNS terutama dari kalangan guru mengalami peningkatan dalamm dua tahun terakhir. Semua itu tidak terlepas dari penghasilan guru yang juga meningkat setelah adanya program serifikasi," katanya.
Hipni menegaskan, calon jamaah haji yang telah mendaftar ternyata meninggal dunia sebelum berangkat tidak bisa digantikan sesuai dengan nomor urut daftar. Kalaupun bisa oleh mahromnya harus kembali mendaftarkan diri. "Ada beberapa yang meninggal, tapi tidak bisa digantikan langsung, mereka harus kembali daftar dari awal, ketentuannya memang begitu," katanya.
Diakui Hipni, memang ada sejumlah permohonan agar bisa digantikan oleh mahrom sesui dengan nomor urut daftar. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya. Sehingga masih berlaku ketentuan gugur dengan sendirinya dan harus daftar dari awal jika digantikan oleh mahromnya [KC-02]**.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waiting List Calon Jamaah Haji Hingga 2023

Trending Now

Iklan

iklan