Iklan

iklan

400 Pendamping Diterjunkan Dampingi Penyaluran Dana Hibah Rp 10 Juta/RT

Wednesday, December 31, 2014 | 3:21:00 AM WIB Last Updated 2014-12-30T20:21:49Z
CIANJUR, [KC].- Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam penggunaan bantuan hibah Rp 10 juta/pertahun bagi Rukun Tetangga (RT), Pemkab Cianjur menyiapkan petugas pendamping bagi masing-masing desa. Petugas pendamping RT tersebut akan mendampingi dalam penyaluran dana hibah dan pelaksanaannya dilapangan.

Ketua Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur Gunawan mengungkapkan, sedikitnya 400 pendamping dari perwakilan masing-masing desa/kelurahan siap diterjunkan untuk mendamping para Ketua RT/RW dalam penyaluran bantuan dana hibah. Mereka diterjunkan setelah diberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggungjawabnya.

"Sebelum kita terjunkan, mereka kita bekali terlebih dahulu. Hari ini, Selasa (30/12/2014) mereka mengikuti kegiatan bimbingan tekhnis pendamping program dana hibah 10 juta/RT/pertahun di di Bale Rancage Cianjur. Setelah itu baru kita terjunkan kewilayah tugas masing-masing," kata Gunawan.

Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh yang hadir dalam kegiatan bimbingan tekhnis pendamping program dana hibah 10 juta/RT/pertahun di di Bale Rancage Cianjur mengungkapkan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan yang diberikan, khususnya dana bantuan 10 juta per RT, harus diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggung jawaban dan pelaporan.

"Pemberian dana bantuan keuangan juga harus disertai adanya tanggungjawab yang melekat pada yang menerima agar lebih transparan, akuntabel dan efektif. Itu harus dilakukan, apalagi ini merupakan uang rakyat," katan Tjetjep.

Dikatakan Tjetjep, bimbingan tekhnis bagi pendamping RT ini sangat perlu dilaksanakan. Selain untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan, juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak khususnya kepada para tenaga pendamping.

"Pendamping harus mengetahui dan memahami tentang pengelolaan dana bantuan keuangan 10 juta/RT untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan tersebut. Jangan sampai saat diterjunkan, malah ketua RT yang lebih tahu, makanya perlu dilakukan bimbingan tekhnis," tegas Tjetjep [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 400 Pendamping Diterjunkan Dampingi Penyaluran Dana Hibah Rp 10 Juta/RT

Trending Now

Iklan

iklan