Iklan

iklan

Aktivitas Penambangan Digunung Rosa Ilegal

Friday, February 13, 2015 | 3:57:00 AM WIB Last Updated 2015-02-12T20:57:17Z
CIANJUR, [KC].- Penambangan emas di areal tambang Gunung Rosa di Kampung Tugu Mas Desa Karya Mukti  Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur yang menewaskan lima orang penambang dipastikan merupakan tambang legal. Areal penambangan yang masuk wilayah pemegang ijin pertambangan PT. Cikondang Kancana Prima (CKP) hingga saat ini masih dalam restorasi.

Kepala Dinas PSDAP Dodi Permadi melalui Inspektur Tambang, Rizky Firmansyah mengungkapkan, lokasi penambangan emas tersebut masuk wilayah areal yang telah dibebaskan oleh PT. CKP dari total keseluruhan seluas 60 hektar. Namun pihak CKP meski sudah mengantongi IUP, tapi belum melakukan produksi.

"Bisa dipastikan adanya aktivitas penambangan itu jelas merupakan aktivitas ilegal. Karena hingga saat ini pemegang IUP belum melakukan produksi," kata Rizky saat dihubungi, Kamis (12/2/2015).

PT. CKP selaku pemegang IUP, kata Rizky, saat ini masih dalam restorasi. Meski sudah dua tahun, namun hinggi kini belum bisa melakukan produksi. "Saat ini lagi menyiapkan sarana dan prasarananya. Ada sejumlah kendala menurut pihak perusahaan hingga saat ini belum bisa melakukan produksi," katanya.

Salah satu kendala yang hingga saat ini belum teratasi adalah masih banyaknya penambang ilegal yang sulit untuk ditertibkan. Pihaknya mengaku sudah merekomendasikan sejak dua tahun silam ke Satpol PP mengenai keberadaan penambang ilegal tersebut untuk ditertibkan.

"Pernah ditertibkan, namun masih ada saja yang muncul kembali. Sekarang kuncinya tinggal keberanian dari Satpol PP. Rekomendasi kami sudah disampaikan. Ada tidak keberanian Satpol PP untuk menertibkan, jangan dibilang mandul," katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya kecelakaan yang menimpa penambang ilegal tersebut bisa diambil hikmahnya. Mereka yang masih melakukan aktivitas mau menghentikan sendiri aktivitasnya. "Sebenarnya pemerintah yang rugi, PT. CKP selaku pemegang ijin hingga saat ini belum bisa melakukan produksi, otomatis tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk," paparnya [KC-02]**.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas Penambangan Digunung Rosa Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan