Iklan

iklan

Buntut Meninggalnya Lima Orang Penambang Emas, Polres Cianjur Tetapkan Lima Orang Tersangka

Saturday, February 14, 2015 | 1:01:00 AM WIB Last Updated 2015-02-13T18:01:23Z
CIANJUR, [KC].- Polres Cianjur akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam perkara melakukan usaha pertambangan emas yang tidak dilengkapi surat ijin secara sah. Kelima tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Mapolres Cianjur, Jum'at (13/2/2015).

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari meninggalnya lima orang penambang yang terjebak didalam lubang penambangan diareal tambang Gunung Rosa Kampung Tugu Mas Desa Karya Mukti  Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur. Belakangan diketahui bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, kelima orang tersangka tersebut adalah D (55) selaku Direktur atau merupakan pimpinan pengelola yang merupakan investor. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan pasal 359 KUHP.

Tersangka lainnya, Y (43) selaku Humas di PT. L J. Terhadap Y, pihak penyidik menjerat dengan pasal 158 UU Minerba jo 55 jo 56 KUHP. Tersang B (65) yang merupakan Ketua Paguyuban. Tersangka B diancam dengan pasal 158 UU Minerba jo 55 jo 56 KUHP. Tersangka H (28) yang merupakan bendahara Paguyuban dijerat denganpasal 158 UU Minerba jo 55 jo 56 KUHP dan tersangka D (40) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Paguyuban. Tersangka D akan dijerat dengan pasal 158 UU Minerba jo 55 jo 56 KUHP.

"Kami menetapkan lima prang tersangka ini atas dasar pertimbangan yang bersangkutan merupakan orang yang paling bersangkutan. Kami menyebutnya mereka adalah aktornya atas kejadian yang menimpa lima orang penambang yang meninggal terjebak didalam lubang penambangan,"
kata Dedy, Jum'at (13/2/2015).

Selain menetapkan dan menahan tersangka, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang disita mulai dari Kamis (12/2/2015) hingga Jum'at (13/2/2015) dini hari pukul 01.40 diantaranya 2 buah mesin genset, 6 tangki solar berikut isinya 500 liter, 3 dinamo glundung, 1 tempat glundung batu stempel, 6 karung batu bahan emas, 3 palu, 3 karet,1 printer, beberapa nota, 10 buku catatan kantor, 3 tempat rak arsip, 3 kursi duduk,1 drum solar, dan 1 pompa air.

"Kami juga telah memberikan penekanan kepada Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh  agar peduli terhadap persoalan ini. Telah kami sampaikan saran, terutama terkait ranah wewenang bupati seperti
evaluasi pemberian ijin, evaluasi pengelolaan pertambangan secara tradisional, serta community development bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang," tegas Dedy.

Pihaknya mengakui, kepolisian memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani masalah penambangan ilegal. Tugas utamanya telah dilakukan yakni evakuasi korban dan penyidikan tindak pidananya. "Tugas kami sudah kami laksanakan, sekarang berpulang segala sesuatunya kepada
goodwill Pemda," katanya [KC-02]**.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Meninggalnya Lima Orang Penambang Emas, Polres Cianjur Tetapkan Lima Orang Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan