Iklan

iklan

Kajari Cianjur Wahyudi: Penanganan Perkara Soni Sudah Sesuai Dengan Prosedur Hukum

Tuesday, February 17, 2015 | 4:54:00 AM WIB Last Updated 2015-02-16T21:54:04Z
CIANJUR, [KC].-  Kepala Kejaksaan (Kajari) Cianjur Wahyudi menegaskan, terkait penanganan Soni, pihaknya mengaku sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua perkara yang ditangani kejari, mendapatkan prioritas yang sama. Termasuk pula kasus korupsi dan pidana lainnya. Ia pun menjamin bahwa pihaknya bekerja secara profesional tanpa ada tendensi apapun.

"Kami bekerja tidak sembarangan. Semua ada prosedur, ketetapan, hukum dan perundangan yang berlaku. Dan itu menjadi dasar kami bekerja. Tidak ada tendensi apapun. Saya berani jamin itu," tegas Wahyudi di depan seluruh perwakilan massa Garis, Senin (16/2/2015).

Pengajuan banding yang dilakukan pihaknya atas vonis 4 bulan kurungan terhadap Soni itu juga sudah sesuai prosedur. Pasalnya, di dalam ketentuan dan peraturan perundangan, pihaknya wajib mengajukan banding ke jenjang peradilan yang lebih tinggi jika vonis yang djatuhkan pengadilan kurang dari 2/3 tuntutan hukuman dari JPU.

"Ketentuan di dalam perundangan ya seperti itu. Makanya ya harus banding. Ini kewajiban yang diamanatkan hukum kepada kami," terangnya.

Namun, upaya banding itu masih bisa diurungkan selama ada proses mediasi dan persetujuan dari kedua belah pihak, dalam hal ini Soni dan mantan istrinya yang telah melaporkan perkasa tersebut ke kepolisian. Jika telah ada kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan, maka upaya banding pun bisa dibatalkan dengan pertimbangan tertentu.

"Silahkan untuk berunding antara korban dan pelaku. Kami tidak bisa menjadi penengah untuk soal itu. Kalau kami menjadi penengah, itu brarti kami sudah melanggar hukum," tegasnya [KC-02/gr]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Cianjur Wahyudi: Penanganan Perkara Soni Sudah Sesuai Dengan Prosedur Hukum

Trending Now

Iklan

iklan