Iklan

iklan

Kejari Cianjur Kejar Target Rampungkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka GJ dan H.M

Friday, February 13, 2015 | 4:10:00 AM WIB Last Updated 2015-02-12T21:10:46Z
CIANJUR, [KC].- Kejaksaan Negeri Cianjur menargetkan pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat seorang pejabat Pemkab Cianjur GJ dan seorang anggota DPRD Cianjur. H.M dalam kasus yang berbeda rampung dalam kurun waktu dua bulan.

"Ya tidak sampai pertengahan tahunlah, semuanya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Paling kita targetkan sekitar bulan Maret paling lambat semuanya sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Wahyudi saat ditemui disela menghadiri pisah sambut Kepala Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Kamis (12/2/2015).

Menurut Wahyudi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas dua kasus tindak pidana korupsi. Kasus yang menimpa GJ pemberkasan masih terus berlanjut. Yang bersangkut sudah dipanggil sebagai tersangka untuk didengar keterangannya.

Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat H.M anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Demokrat, pihaknya baru melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun H.M belum bisa hadir lantaran sedang ada kegiatan di dewan.

"Kita akan jadwalkan kembali, nanti penyidik yang lebih tahu kapan akan kembali di panggil untuk dimintai keterangannya. Semuanya sedang dalam proses, kasusnya jalan terus, tidak ada yang kami tutupi," kata Wahyudi.

Pihaknya juga menampik jika proses penyidikan atas dua kasus tindak pidana korupsi tersebut berjalan lambat. "Bukan lambat tapi semuanya perlu proses, kita targetkan dua bulan kedepan rampung. Berkasnya kita bisa limpahkan ke pengadilan," katanya.

Dalam pemanggilan nanti kepada kedua tersangka, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau tidak. "Kita lihat saja nanti pada saatnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi," katanya.

Sebelumnya, H. M anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Demokrat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (29/1/2015). Pemanggilan H.M terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Desa Peradaban di Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tahun 2012 silam.

Sedianya, H.M dijadwalkan untuk didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka pada pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan lantaran pada saat bersamaan ada kegiatan dinas DPRD.

"Betul, dijadwalkan kita mengundang H.M untuk didengar keteranganya dengan status tersangka. Namun pada dua hari lalu Selasa (7/1/2015) kami mendapatkan surat pemberitahuan kalau yang bersangkutan sedang ada kegiatan dewan," kata Kepala Kejari Cianjur Wahyudi melalui Kasi
Intel Melly Suranta Ginting didampingi Kasi Pidsus Sulisyadi, Kamis (29/1/2015).

Karena tidak hadir memenuhi panggilan, pihak kejaksaan akan kembali menjadwalkan kembali pembanggilan terhadap H.M. "Kita akan jadwalkan kembali pemanggilan terhadap HM. Waktunya kapan, kita akan tentukan lebih lanjut," kata Melly.

H.M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cianjur setelah pihak kejaksaan melakukan penyidikan cukup panjang. Kasus dugaan korupsi yang menimpa H.M terjadi saat yang bersangkutan belum menjadi anggota DPRD Cianjur.

"Kejadiannya saat H.M menjabat sebagai Kepala Desa Ciherang. Dimana saat itu desa tersebut mendapatkan bantuan dana Desa Peradaban dari provinsi Jawa Barat senilai Rp 1 miliar. Namun oleh yang bersangkutan diduga dananya tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai dengan keperuntukannya," jelasnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum bisa menentukan kerugian negara secara pasti. "Kalau hitungan kasar kita ada, tapi ada instansi yang lebih berwenang untuk menentukan besarnya nilai kerugian negara, saat ini tengah dihitung," kata Melly.

H.M akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor  31 tahun 1999 atau pasal 3 dan junto UU Nomor 20 tahun 2001. "Perkaranya tengah berjalan, kalaupun ada kabar bahwa H.M telah mengembalikan dana yang dipakainya tidak serta merta menghapus tindak pidananya sebagai mana pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2011," jelasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Cianjur Kejar Target Rampungkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka GJ dan H.M

Trending Now

Iklan

iklan