Iklan

iklan

MUI Siap Menjadi Mediator Dalam Perkara Soni Irawan

Tuesday, February 17, 2015 | 5:00:00 AM WIB Last Updated 2015-02-16T22:00:44Z
CIANJUR, [KC].- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur bakal menengahi kelanjutan proses banding yang diajukan terhadap Soni Irawan Tarigan yang divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah menelantarkan anaknya hingga lebih dari dua tahun lamanya.

Putusan vonis itu sendiri dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada 5 Februari lalu dengan vonis 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Vonis yang diterima Soni itu sebenarnya sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun hukuman kurungan. Padahal, ada dua pasal yang disangkakan kepada Soni yakni Pasal 77 (b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal Pasal 49 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Undan-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"MUI siap menjadi mediator. Secepatnya akan kami pertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kata mufakat agar perkara ini tidak meluas kemana-mana," ujar Sekretaris MUI Kabupaten CIanjur Ahmad Yani yang duduk berseha dengan Kapolsek Cianjur kota, Kompol Moerdiono dan Kasat Intel Polres Cianjur AKP Jayudin dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan massa Garis.

Yani menambahkan, pihaknya menarget dalam waktu seminggu, proses mediasi antara kedua belah pihak bisa diselesaikan agar bisa diambil keputusan secepatnya. "Seminggu sudah harus selesai. Hari ini kami akan langsung bergerak," tegasnya.

Kasus Soni Irawan Tarigan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat mantan istrinya dengan sangkaan kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran ketiga anaknya pada Agustus 2013 lalu ke Polres Cianjur.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke kejari pada 18 September 2014. Sedangkan sidang pertamanya dilaksanakan pada 27 November 2014 setelah sebelumnya dilimpahkan kejari ke PN Cianjur pada 18 November 2014.

Putusan vonis sendiri diberikan PN Cianjur kepada Soni yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dia telah menelantarkan ketiga anaknya hingga dua tahun lebih. Vonis 4 bulan kurungan pun diberikan kepada Soni dipotong masa tahanan. Sedangkan yang memberikan vonis adalah Singgih Wahono sebagai Ketua Majelis Hakim serta  Nur Sari Bakhtiar dan Arizal Anwar sebagai hakim anggota [KC-02/gr]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUI Siap Menjadi Mediator Dalam Perkara Soni Irawan

Trending Now

Iklan

iklan