Iklan

iklan

Pengangkatan 20 Sekdes Menjadi PNS Diduga Terjadi Pemalsuan Data

Tuesday, February 17, 2015 | 5:20:00 AM WIB Last Updated 2015-02-16T22:20:02Z
CIANJUR,- [KC].- Pengangkatan Sekitar 20 Sekertaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cianjur diduga bermasalah. Data para Sekdes tersebut diduga dipalsukan, demi bisa menjadi PNS.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KC), Gin Gin Yonagi mengatakan, dugaan pemalsuan data dokumen sekdes tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan kegiatan non litigasi. Dari hasil penelitian dan fakta yang ditemukan ternyata hasilnya mengejutkan.

"Kami menemukan data bahwa 20 Sekdes yang sekarang menjadi PNS itu datanya bermasalah. Terutama masa waktu kerja yang bersangkutan diangkat menjadi Sekdes ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan," kata Gin Gin saat ditemui, Senin (16/2/2015).

Dalam surat keputusan selaku sekdes kata Gin Gin, seolah-olah para sekdes itu bekerja sebelum tahun 2004. Hal iti dimungkinkan menghindari terkena aturan pemerintah yang mensyaratkan bahwa pengkatan Sekdes menjadi PNS minimal memiliki masa kerja sebelum 2004. Padahal mereka sebenarnya memiliki masa kerja mulai tahun 2005 keatas.

"Hasil temuan kami ada salah satu sekdes yang sudah klarifikasi datang dan mengakui kebenarannya. Bahkan ada salah satu sekdes yang keluar dana untuk biaya pengurusan dan lain-lain," kata Gin.

Atas temuan tersebut, sebagai organisasi LBH yang satu-satunya di Cianjur yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM akan meminta klarifikasi kepada para Sekdes. "Kami telah kirim surat resmi ke bupati untuk meminta menghadirkan ke 20 sekdes tersebut ke kantor kami untuk dilakukan klarifikasi kebenarannya," katanya.

Jika ternyata tidak bisa dilakukan klarifikasi, pihaknya akan menyampaikan gugatan secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "LBH kami ini jelas mendapatkan bantuan dari Kemenkum HAM, salah satu garapannya adalah litigasi dan non litigasi, kasus sekdes ini merupakan kasus non litigasi, kita akan proses terus," paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid)Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi, mengatakan, pengangkatan Sekdes menjadi PNS berdasarkan aturan khusus. Sekdes tersebut diangkat langsung menjadi PNS tidak melalui CPNS seperti umumnya.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 pengangkatan sekdes menjadi PNS berbeda dengan pegawai pada umumnya. Kalau sekdes prosedurnya melalui Pemdes diajukan sesuai dengan persyaratan pengangkatannya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), bupatilah yang melegalisasinya," jelas Deden.

Terkait adanya manipulasi data sehingga bisa diangkat menjadi PNS, jika ditemukan data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, sekdes yang bersangkutan bisa dicabut PNSnya melalui proses. "PNS bisa diberhentikan jika jika terjadi manipulasi data yang tidak jelas dalam pemberkasannya," katanya.

Namun demikian, dugaan manipulasi data terhadap 20 sekdes yang di angkat menjadi PNS belum tentu juga kebenarannya. Karena sempat terjadi keterlambatan pengangkatan sejumlah sekdes akibat data tidak lengkap. "Waktu itu memang sempat formasi ada keterlambatan, setelah disusul baru dibetulkan, mungkin saja itu salah satunya yang pengangkatan sekdes ini. Tapi yang pasti berdasarkan PP 98 tahun 2000 tentang pengadaan pegawai, apabila PNS memberikan data tidak sesuai bisa diberhentikan melalui proses," tegasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengangkatan 20 Sekdes Menjadi PNS Diduga Terjadi Pemalsuan Data

Trending Now

Iklan

iklan