Iklan

iklan

Camat Karangtengah Belum Bisa Memastikan Pemagaran Yang Diadukan Warga Melanggar Perda

Thursday, March 12, 2015 | 5:06:00 AM WIB Last Updated 2015-03-12T04:58:23Z
CIANJUR, [KC].- Camat Kecamatan Karangtengah, Sugeng S, mengaku, belum bisa memastikan pemagaran yang terjadi di Gang Sawo RT 1/15 Kampung Waas, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, melanggar peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2004 atau tidak. Hal itu menyusul pembangunannya diduga tidak seizin masyarakat dan belum memiliki IMB.

Namun Sugeng menyebut semua pembangunan terutama berkaitan dengan kepentingan umum harus memiliki izin masyarakat dan memiliki IMB sesuai perda No 13 tahun 2004.‬

‪"Menurut masyarakat, pembangunan pagar tersebut tidak berizin. Maka dari itu kami akan kami konfirmasi dan koordinasi dengan pihak perizinan, dan Distarkim mengenai perizinannya. Yang jelas sesuai perda, pembangunan itu harus ada izin terutama dari masyarakat setempat," kata Sugeng

‪Tak hanya mengecek perizinannya, sambung Sugeng, pihaknya akan memertemukan warga dengan ahli waris untuk mencari jalan tengah. Sebab ada sebagian ruas jalan milik ahli waris sudah dijadikan jalan umum dan dimanfaatkan warga selama puluhan tahun.‬

‪"Kalau berkaitan benar atau salah itu harus ada proses pengadilan. Tapi alangkah baiknya ada kesepakatan antara warga dan ahli waris mengenai jalan tersebut. Apakah memang dihibahkan atau meminta pengertian warga," ujar Sugeng [KC-02/tmg]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Camat Karangtengah Belum Bisa Memastikan Pemagaran Yang Diadukan Warga Melanggar Perda

Trending Now

Iklan

iklan