Iklan

iklan

Ketua RW, Pemilik Tanah Telah Menghibahkan Tanahnya Untuk Kepentingan Jalan

Thursday, March 12, 2015 | 5:12:00 AM WIB Last Updated 2015-03-12T04:58:44Z
CIANJUR, [KC].- Sebagian ruas jalan yang telah dipagari dan dipatok ahli waris itu diizinkan pemilik tanah untuk dipakai kepentingan umum. Bahkan pemilik pun mengizinkan jalan yang dilalui ratusan warga di RT 3 dan RT 1 Kampung Waas itu untuk diaspal. Izin itu pun dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan dilakukan pengaspalan sejumlah tanahnya dengan panjang sekitar 170 meter dan lebar sekitar tiga meter.‬

Demikian dikatakan Ketua RW 15, Kampung Waas, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Titin Kamilah. "Masyarakat sangat keberatan tentang pemasangan patok dan pemagaran itu karena tidak sesuai dengan amanat almarhum. Selain itu kami dari awal itu menginginkan ada musyawarah untuk mencari mufakat. Tapi pemagaran dan pematokan itu dilakukan secara sepihak," kata Titin.

‪Selain itu, Titin mengatakan, warga pun ingin ada pengukuran ulang ruas jalan. Pengukuran itu disaksikan ahli waris dan warga. Hal itu untuk mencegah adanya kecurigaan warga terhadap ahli waris yang dituding menyerobot tanah milik orang lain. Sejauh ini pengukurang hanya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga.‬

‪"Memang sebagian ruas jalan ini juga ada tanah milik orang lain. Takutnya ada tanah orang lain yang dipakai jalan ini. Yang jelas intinya kami ingin ada musyawarah antara warga dan ahli waris dan pemagaran dihentikan dahulu sebelum ada mufakat," kata Titin [KC-02/tmg]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua RW, Pemilik Tanah Telah Menghibahkan Tanahnya Untuk Kepentingan Jalan

Trending Now

Iklan

iklan