Iklan

iklan

Setelah Menunggu Belasan Tahun, Akhirnya 17 Pasangan Suami Istri di Cidaun Bisa Isbat Nikah

Saturday, March 21, 2015 | 4:08:00 AM WIB Last Updated 2015-03-20T21:08:37Z
CIANJUR, [KC].- Sebanyak 17 pasangan suami istri dari pesisir pantai Cidaun Cianjur selatan mengikuti isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama Cianjur di aula Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut berlangsung atas inisiasi Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KBC)

Ketua LBH KBC Gin Gin Yonagi mengatakan, sedianya isbat nikah secara gratis itu akan diikuti oleh 18 pasangan. Namun satu pasangan harus ditunda lantaran tidak bisa hadir karena sedang bekerja di luar kota .

"Tadinya kita berharap bisa semua ikut isbat nikah. Karena kita sudah melakukan persiapan secara matang termasuk penyiapan berkas administrasinya. Namun ternyata ada salah satu pasangan yang tidak bisa hadir lantaran suaminya bekerja di Jakarta dan tidak bisa pulang," kata Gin Gin saat ditemui Jum'at (20/3/2015).

Dikatakan Gin Gin, isbat nikah gratis yang dilaksanakan didaerah pesisir Cidaun itu tidak lain bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang selama ini sudah hidup serumah dan mempunyai anak namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka menikah dibawah tangan tanpa mendapatkan buku nikah.

"Secara hukum agama memang pernikahannya itu syah, namun pernikahan itu secara administrasi negara tidak tercatat. Padahal itu sangat penting. Namun dengan berbagai kendala, mereka tidak bisa mencatatkan pernikahannya itu," katanya.

Melihat kondisi itulah, setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa Cisalak, ternyata didapati masih banyak pasangan serumah yang pernikahannya belum tercatat. "Ternyata masih banyak, makanya kita ambil diwilayah pesisir yang lokasinya cukup jauh dari kota Cianjur. Kita yang mendatangi, untuk dilakukan sidang ditempat," tegasnya.

Isbat nikah gratis yang dilaksanakan bagi pasangan yang tidak mampu itu, merupakan salah satu program dari LBH-KBC untuk membantu masyarakat. LBH-KBC merupakan satu-satunya organisasi bantuan hukum di Cianjur yang dipercaya mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Tahun ini kita sudah memasuki tahun ketiga mendapatkan bantuan dari Kemenkum HAM, untuk kegiatan litigasi dan non litigasi. Salah satunya yang telah kita laksanakan adalah isbat nikah bagi pasangan yang tidak mampu ini," tegasnya.

Pihaknya mengaku juga siap melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. "Pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu kami laksanakan. Ini juga merupakan program kami yang diamanatkan Kemenkum HAM. Masyarakat yang membutuhkan kami siap melakukan pendampingan hukum," paparnya.

Sementara seorang pasangan suami istri Huson (42) dan Sopiah (40) warga Kampung Ciseupat RT 03/04 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun mengaku sangat senang dan tidak menyangka bisa ikut isbat nikah secara gratis. Keinginannya itu sudah dipendam belasan tahun dan baru terialisasi setelah adanya program isbat nikah gratis.

"Pinginnya sudah dari dulu, tapi harus datang ke Cianjur. Kami tidak memiliki biaya, makanya selalu gagal. Tapi setelah ada kabar ada isbat nikah gratis, kami memaksakan diri mendaftar dan berangkat, apalagi dilaksanakan di kantor desa sendiri," kata Huson yang sudah memiliki tiga anak dari hasil pernikahannya dibawah tangan.

Bersama pasangan lainnya, pasangan tersebut menyampaikan apresiasi kepada LBH-KBC yang telah memberikan kesempatan untuk ikut isbat nikah. "Hatur nuhun pisan (terimkasih sekali) kalau tidak ada program dari LBH-KBC mungkin sampai saat ini saya belum bisa isbat nikah, karena tidak punya uang," paparnya  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Menunggu Belasan Tahun, Akhirnya 17 Pasangan Suami Istri di Cidaun Bisa Isbat Nikah

Trending Now

Iklan

iklan